Belakangan Daftar Inventarisir Masalah atau DIM RUU ASN yang beradar luas di kalangan honorer maupun PPPK mendapatkan penolakan.
Pasalnya, usulan Komisi II DPR RI agar seluruh honorer diangkat PNS secara langsung ditolak pemerintah.
Begitu juga usulan peningkatan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), salah satunya pemberian pensiun juga ditolak pemerintah.
Sebagai gantinya pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengusulkan rekrutmen PPPK paruh waktu bagi honorer (masa kerja di bawah 8 jam).
Jika instansi membutuhkan PPPK penuh waktu, maka memprioritaskan PPPK paruh waktu.
"Ini kebijakan yang aneh. Mudah-mudahan tidak akan disahkan DPR RI, karena jelas merugikan honorer dan PPPK," kata Ketua Forum PPPK Kabupaten Garut Rikrik Gunawan, Sabtu (8/7).
Eks pentolan honorer K2 yang lulus seleksi PPPK 2019 ini menambahkan sampai sekarang status mereka belum aman.
Sebab, banyak regulasi terkait tunjangan PPPK belum diterbitkan pemerintah, sehingga mereka belum mendapatkan hak-hak sebagaimana tertera dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
"Kami sudah ikhlas menerima status PPPK ini. Belum aman kami mendapatkan tunjangan pensiun, kini malah muncul PPPK paruh waktu dan penuh waktu," cetusnya.
Diceritakannya banyak PPPK dari honorer K2 dan non-K2 yang meninggal maupun pensiun, padahal baru beberapa bulan mencicipi status ASN.
Belum lagi beberapa PPPK 2022 yang meninggal tahun ini, meski sudah terima SK, tetapi belum menerima gaji karena Surat Pernyataan Menjalankan Tugas (SMPT) terhitungnya bulan ini.
Selain itu, kenaikan gaji berkala (KGB) juga belum terealisasi, karena peraturan menterinya belum ada.
"Banyak PPPK 2019.yang seharusnya menerima kenaikan gaji belum terokomodasi, karena belum terbitnya PermenPAN-RB tentang teknis KGB," ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Pasal 3 Ayat 3 mengharuskan adaya PermenPAN-RB.
Rikrik mengungkapkan beberpa bulan lalu PermenPAN-RB tersebut sudah dalam tahap harmonisasi, tetapi belum diterbitkan juga, sehingga untuk kenaikan gaji berkalanya terkendala.
"Ada beberapa yang sudah di SK KGB, tetapi belum diberikan karena pemda masih menunggu regulasi. Namun, ada juga sih yang sudah mendapatkan kenaikan gajinya," tutur Rikrik.
Oleh karena itu, kata Rikrik, sebelum regulasi untuk PPPK belum dilengkapi, jangan sampai sistem paruh waktu diberlakukan.
Dikhawatirkan pemda akan memberlakukan sistem itu kepada PPPK yang saat ini sudah bekerja dan belum mendapatkan hak secara penuh.
PPPK, lanjutnya, sampai saat ini masih diperlakukan tidak seperti ASN, apalagi kalau paruh waktu. Perlakuannya pasti sama seperti honorer yang ganti nama.
"Jujur saja teman-teman PPPK yang akan habis masa kontrak bila diberlakukan PPPK paruh waktu," ujarnya.
Pemda, tambah Rikrik, pasti akan memilih sistem PPPK paruh waktu karena gajinya lebih rendah dan penuh waktu.
Dia sudah membayangkan bagaimana nasib PPPK yang habis kontrak nanti. Sebab, sangat mungkin dialihkan ke PPPK paruh waktu dengan alasan anggarannya tidak ada.
"Kalau sudah begitu, apa bedanya dengan honorer. Kami kira hanya mahasiswa yang kerja paruh waktu, PPPK juga diperlakukan sama. Semoga ini tidak jadi disahkan," ucapnya. (esy/jpnn)