Kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diharapkan otomatis diperpanjang sampai pensiun dengan batas usia 60 tahun. Seperti PPPK guru.
Hal ini diusulkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbudristek kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB).
Yang pasti, PPPK akan terus bekerja dengan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, kontrak diperpanjang dan ketersediaan pada instansi.
Lalu, kontrak PPPK juga bisa dihentikan dengan hormat melalui beberapa hal, sesuai aturan PP nomor 48 tahun 2018. Diantaranya;
a. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
b. Meninggal dunia
c. atas permintaan sendiri
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK
e. Atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Lalu, juga bisa diberhentikan dengan tidak hormat jika;
a. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana;
b. Melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat
c. Tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.
Jadi, apabila tidak mengalami hal-hal di atas dan kontrak masih dilanjutkan, PPPK masih bisa bekerja hingga masa pensiun.
Editor: Burhanudin Ghafar Rahman/ayobandung