Informasi penting bagi guru honorer dan non guru yang ingin menjadi peserta seleksi PPPK tahun 2023 adalah tentang nilai ambang batas yang harus dipenuhi agar bisa lolos dalam rekrutmen tersebut.
Informasi tentang nilai ambang batas seleksi PPPK 2023 yang harus dipenuhi oleh guru honorer dan non resmi dilansir dari Keputusan Kemenpan RB.
Lalu bagaimana perhitungan nilai ambang batas yang harus dipenuhi guru honorer dan non guru yang ingin lulus dalam seleksi PPPK tahun 2023?
Diketahui, Kemenpan RB telah mengeluarkan peraturan yang berkaitan dengan penetapan nilai ambang batas atau passing grade bagi peserta seleksi PPPK.
Penetapan nilai ambang batas tersebut termuat dalam Keputusan Menpan RB dengan nomor 1127 dan 1128 yang diterbitkan pada tahun 2021, berikut penjelasannya:
1. Nilai Ambang Batas untuk Guru:
- Seleksi Kompetensi Teknis
Terdapat 100 soal yang akan diberikan dengan durasi waktu untuk umum 120 menit dan untuk pelamar tunanetra 150 menit.
Jumlah nilai kumulatif maksimal adalah 500. Bobot poin 5 akan diberikan apabila menjawab dengan benar dan jika tidak menjawab akan mendapatkan 0.
- Seleksi Kompetensi Manajerial
Terdapat 25 jumlah soal dengan durasi untuk umum 40 menit dan 55 menit untuk peserta tunanetra. Adapun nilai kumulatif yang diberikan maksimal 200 dengan nilai ambang batas adalah 130.
- Seleksi Kompetensi Sosial Kultural
Terdapat 20 jumlah soal dengan durasi waktu untuk umum adalah 40 menit dan untuk peserta tunanetra 55 menit.
Adapun nilai kumulatif maksimal yang diberikan adalah 200 dengan nilai ambang batas atau passing grade adalah 130.
- Wawancara
Terdapat 10 jumlah soal dengan durasi waktu untuk umum 40 menit dan 55 menit untuk peserta tunanetra. Nilai kumulatif maksimal yang diberikan adalah 40 dengan nilai ambang batas adalah 2.
2. Nilai Ambang Batas untuk Non Guru
Passing grade bagi peserta PPPK non guru untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosiokultural adalah 130 dan nilai kumulatifnya paling banyak adalah 200.
Adapun untuk seleksi wawancara diberikan nilai kumulatif maksimal 40 dengan nilai ambang batas 25.
Sementara itu, untuk seleksi teknis memiliki perbedaan nilai ambang batas atau passing grade untuk masing-masing jabatan fungsional.
Peserta bisa meraih total nilai akumulasi maksimal sebanyak 690, dengan perincian 450 untuk kompetensi teknis, 200 untuk kompetensi managerial dan sosial kultural, dan 40 untuk tes wawancara.
Sebagaimana diketahui, pada tahun sebelumnya yaitu di tahun 2022, seleksi PPPK juga mengadakan seleksi kompetensi yang kemungkinan akan sama dengan yang akan diberikan pada tahun 2023 ini.
Demikian juga halnya dengan petunjuk teknis yang akan berlaku pada seleksi tahun 2023, yang kemungkinannya juga akan diberlakukan sama dengan tahun sebelumnya.
Hal itu karena hingga saat ini belum dikeluarkan juknis yang baru terkait PPPK 2023. Meskipun demikian, informasi resmi dari pemerintah dapat terus dipantau untuk mendapatkan info terbaru.***