Kabar menggembirakan yang dimaksud Nunuk tertuang dalam Surat Dirjen GTK Kemendikbud dengan Nomor 3757/B/GT.01.03/2023 tertanggal 4 Juli 2023, yakni tentang Usulan Sistem Perpanjangan Kontrak PPPK mendapat sambutan baik oleh KemenPANRB.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari @nunuksuryani pada 14 Juli 2023, di dalam surat tersebut tertulis bahwa masa kontrak Guru PPPK diperpanjang, tidak lagi satu tahun untuk masa kerja paling singkat atau lima tahun untuk masa kerja paling lama.
Adapun usulan ini disampaikan oleh pihaknya guna efisiensi dalam proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, terutama untuk jabatan guru.
“Untuk efisiensi proses rekrutmen PPPK,” tulis Nunuk dalam akun media sosialnya.
Pihaknya melihat bahwa kontrak kerja para Guru PPPK saat ini, yakni berkisar satu hingga lima tahun berpotensi untuk menimbulkan sistem rekrutmen Guru ASN PPPK yang berulang.
Sehingga, agar lebih efisien, pihaknya mengusulkan untuk memperpanjang kontrak kerja Guru PPPK secara otomatis, tidak lagi paling lama lima tahun, melainkan sampai batas usia pensiun seorang guru, yakni 60 tahun.
“Bersama surat ini, kami sampaikan usulan agar masa kontrak hubungan kerja PPPK secara otomatis dapat diperpanjang hingga batas usia pensiun guru (60 tahun),” demikian yang tertulis dalam surat tersebut.
Namun, tidak hanya usulan perpanjangan kontrak kerja saja yang disampaikan dalam surat tersebut, melainkan juga persyaratan yang harus dipenuhi oleh para Guru PPPK.
Syarat yang dimaksud adalah selama dibutuhkan oleh instansinya dan Guru PPPK yang bersangkutan tidak tersangkut kasus hukum.
“Selama dibutuhkan oleh instansinya serta tidak tersangkut kasus hukum,” demikian kelanjutan dari isi usulan tersebut.
Usulan yang disampaikan oleh pihak Kemendikbud akhirnya mendapat sambutan baik dari KemenPANRB pada hari ini, 14 Juli 2023 dengan dikeluarkannya surat bernomor B/384/SM.02.03/2023 tentang Masa Perjanjian Kerja dan Perpanjangan Kontrak PPPK JF Guru.
Di dalam surat tersebut, selain menyampaikan sambutan baik kepada usulan perpanjangan kontrak kerja para Guru PPPK, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pun menyampaikan hal yang harus dilakukan selanjutnya.
Hal tersebut ialah PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen diwajibkan untuk menyampaikan tembusan terkait surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara).
Semoga usulan baik ini dan menjadi angin segar untuk para Guru PPPK di Indonesia dapat segera terealisasi.***