Sebagai gantinya status tenaga honorer akan menjadi PPPK part time atau paruh waktu. Namun tak semua tenaga honorer akan menjadi PPPK paruh waktu.
Ada kategori khusus tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Perhitungan gajinya pun berbeda.
Rancangan UU tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tinggal menunggu pengesahan.
Ada hal menarik dalam RUU ASN tersebut. Kini selain ada PNS dan PPPK, ada satu ketambahan lagi yakni PPPK Paruh Waktu.
Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU ASN Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyatakan Komisi II bersama Pemerintah akan segera merampungan Rancangan UU tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, dalam pembahasan revisi UU ASN tersebut dibuka status baru ASN, dari semula hanya terdiri dari dua unsur, yakni PNS dan PPPK, menjadi tiga unsur, yaitu PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu
"Para tenaga honorer atau non ASN ini tak akan di PKH. Kedua anggaran tak akan melambung dan ketiga kesejahteraan dari tenaga honorer tak akan berkurang," kata Guspardi Gaus.
“Jika sebelumnya PPPK dulu hanya satu, sekarang ada dua, ada yang full time, ada yang paruh waktu," sambungnya.
Guspardi menjelaskan, dihadirkannya PPPK Paruh Waktu dalam RUU ASN dimaksudkan guna mengakomodir tenaga honorer di lingkungan pemerintahan, baik pusat dan daerah, yang terdampak kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November mendatang.
"Dengan begitu, unsur baru tersebut menjadi solusi supaya tidak ada kehilangan pekerjaan tenaga honorer dan menurunkan pendapatan mereka. Sekaligus tanpa menambah beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai demi mengangkat 2,3 juta tenaga honorer hasil verifikasi pemerintah," ujar politisi PAN itu.
Namun katanya, tak semua tenaga honorer akan diangkat jadi PPPK Paruh Waktu.
Dikutip dari narasi.com, pekerjaannya PPPK Paruh Waktu tidak full, tidak bekerja sesuai jam kantor dari jam 8 sampai jam 4 atau setengan 5. Tetapi dia mengerjakan sesuai kebutuhan waktu, bisa 2 jam atau lebih.
Soal gaji juga bakal disesuaikan dengan beban kerja mereka.
Namun tak semua tenaga honorer bakal diangkat jadi pppk paruh waktu. Mereka akan dievaluasi terhadap tugas, fungsi dan kebutuhan dari instansi terkait.
Sementara itu, dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, Pemerintah telah menetapkan honoraroum untuk tenaga honorer di tahun 2024.
DKI Jakarta menaik peringkat pertama yang memberikan honorarium tertinggi.
Disusul Papua, Sulawesi Utara dan Kalimantan.
Sedangkan besaran gaji tenaga honorer di kantor pemerintahan terendah ada di provinsi Jawa Tengah, dengan gaji sebesar Rp 2,28 juta per bulan.
PMK Nomor 49 Tahun 2023 menetapkan besaran honorarium untuk tenaga honorer dibagian satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti pegawai non-PNS di kantor pemerintahan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah menerbitkan PMK tersebut dan mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 3 Mei 2023.
Besaran gaji honorarium tersebut berbeda-beda untuk setiap wilayah.
Berikut ini adalah daftar besaran honorarium untuk satuan satpam dan pengemudi di setiap provinsi di Indonesia:
ACEH - Rp4.020.000
SUMATRA UTARA - Rp3.247.000
RIAU - Rp3.741.000
KEPULAUAN RIAU - Rp3.984.000
JAMBI - Rp3.389.000
SUMATRA BARAT - Rp3.211.000
SUMATRA SELATAN - Rp3.931.000
LAMPUNG - Rp3.039.000
BENGKULU - Rp2.849.000
BANGKA BELITUNG - Rp4.200.000
BANTEN - Rp3.175.000
JAWA BARAT - Rp3.777.000
D.K.I. JAKARTA - Rp5.615.000
JAWA TENGAH - Rp2.280.000
D.I. YOGYAKARTA - Rp2.425.000
JAWA TIMUR - Rp4.135.000
BALI - Rp3.217.000
NUSA TENGGARA BARAT - Rp2.826.000
NUSA TENGGARA TIMUR - Rp2.531.000
KALIMANTAN BARAT - Rp3.117.000
KALIMANTAN TENGAH - Rp3.731.000
KALIMANTAN SELATAN - Rp3.753.000
KALIMANTAN TIMUR - Rp3.867.000
KALIMANTAN UTARA - Rp4.191.000
SULAWESI UTARA - Rp4.239.000
GORONTALO - Rp3.654.000
SULAWESI BARAT - Rp3.443.000
SULAWESI SELATAN - Rp4.038.000
SULAWESI TENGAH - Rp3.044.000
SULAWESI TENGGARA - Rp3.487.000
MALUKU - Rp3.330.000
MALUKU UTARA - Rp3.627.000
PAPUA - Rp4.604.000
PAPUA BARAT - Rp4.124.000
PAPUA BARAT DAYA - Rp4.124.000
PAPUA TENGAH - Rp4.604.000
PAPUA SELATAN - Rp4.604.000
PAPUA PEGUNUNGAN - Rp4.604.000
Namun, perhitungan gaji yang disebutkan di atas hanya mencakup gaji pokok dan belum termasuk uang lembur.
Untuk satpam dan supir, ditetapkan uang lembur sebesar Rp13.000 per jam, sedangkan untuk uang makan lembur sebesar Rp 30.000 per hari.***