Pemerintah saat ini sedang merancang UU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tinggal menunggu pengesahan.
Hal menarik dalam RUU ASN tersebut kini selain ada PNS dan PPPK, ada satu ketambahan lagi yakni PPPK Paruh Waktu.
Seperti yang disampaikan Anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, bahwa Komisi II bersama pemerintah akan segera merampungkan rancangan UU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam rancangan UU ASN tersebut akan dibuka status baru bagi ASN yakni PPPK Paruh Waktu sehingga untuk status menjadi tiga yaitu PNS, PPPK, PPPK Paruh Waktu.
"Para tenaga Honorer atau non ASN ini tak akan di PKH. Kedua anggaran tak akan melambung dan ketiga kesejahteraan dari Tenaga Honorer tak akan berkurang," kata Guspardi Gaus.
Dilansir dari Narasi.com pada tanggal 13 Juli tahun 2023, Revisi UU ASN aka nada status baru yakni PPPK Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu dalam RUU ASN dimaksudkan guna mengakomodir tenaga honorer di lingkungan pemerintahan, baik pusat dan daerah, yang terdampak kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November mendatang.
Besaran gaji untuk PNS Paruh Waktu belum dibahas. Meski begitu, gajinya nanti akan berkisar antara Rp 2,075,61 juta per bulan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023. Jumlah itu lebih kecil dibanding saat menjadi tenaga honorer.
"Namanya paruh waktu itu kan dia tidak wajib berada di kantor seharian sama dengan PNS atau PPPK Paruh Waktu. Gajinya tentu disesuaikan dengan tugas, bidang dan wewenang yang diembankan kepada yang bersangkutan. Nggak mungkin lah (gajinya) sama orang cuma kerja 2 jam dengan orang yang kerja 8 jam, kan nggak," jelas Guspardi.
PPPK Paruh Waktu menjadi solusi supaya tidak ada kehilangan pekerjaan tenaga honorer dan menurunkan pendapatan mereka.
Di sisi lain tidak menambah beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai," pungkasnya.***