SAH! Tenaga honorer dihapus, kapan pengangkatan non ASN jadi PPPK paruh waktu?
Sesuai SE Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei tentang tenaga honorer dihapus pada tanggal 28 November 2023, maka perlu jalan tengah untuk menyelesaikan persoalannya, yang mana salah satunya pengadaan ASN dan pembentukan PPPK paruh waktu.
Lantas, setelah tenaga honorer dihapus sesuai dengan SE tersebut, kapan pengangkatan non ASN jadi PPPK paruh waktu?
Pemerintah akan bersinergi bersama DPR untuk duduk bersama membahas Rancangan Undang-Undang ASN baru.
Salah satu pembahasan paling penting dalam Rancangan Undang-Undang tersebut adalah pembentukan unsur ANS baru.
Pembentukan ASN baru yang yang dimaksudkan adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu.
Lantas, apakah sebetulnya pembentukan unsur baru ini merupakan upaya untuk pengentasan persoalan tenaga honorer dihapus yang jadwalnya didepan mata?
Jika demikian, kapan pengangkatan tenaga honorer atau non ASN jadi PPPK paruh waktu?
Seperti yang dikatakan sebelumnya, bahwa, Pemerintah dan DPR akan membahas RUU pembentukan unsur baru dalam tubuh ASN yang mana sebelumnya hanya ada PNS dan PPPK.
Sehingga, soal diangkat atau tidaknya tenaga honorer kedepannya belum bisa dipastikan dengan resmi.
Karena masih ada tahaan panjang yang akan dilalui oleh Pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer ini.
Penting dicatat bahwasannya, pembentukan unsur baru dalam ASN bukan salah satunya penyelesaian akhir tenaga honorer yang jumlahnya lebih dari 3,2 juta orang.
Karena kedepannya, Pemerintah akan membuka kembali rekrutmen CPNS dan PPPK.
Dengan dibukanya CPNS dan PPPK akan memberikan kesempatan kepada tenaga non ASN ini untuk mengikutinya.
Adapun jadwal dibukanya pendaftaran ASN tersebut dibuka pada September mendatang.
Pastikan Anda menjadi bagian penting dalam pengadaan ASN tahun ini dengan memenuhi beberapa ketentuannya.
Jadi, itulah ketentuan tenaga honorer dihapus tahun ini dan soal pengangkatan tenaga non ASN jadi PPPK paruh waktu belum menjamin karena belum ada RUU yang disepakati saat ini menjadi UU, sebagai landasan hukumnya.***
Editor: Burhanudin Ghafar Rahman/ayobandung