Seperti yang telah diumumkan, pemerintah Indonesia memberikan penambahan gaji PNS pada tahun 2023 dengan berbagai besaran yang tergantung pada jenis dan jadwal pengallokasian.
Namun, pertanyaannya adalah apakah penambahan gaji ini juga akan diberikan kepada PPPK?
Sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap ASN, termasuk PNS dan PPPK, pemberian gaji dan tunjangan merupakan wujud nyata dari perhatian tersebut.
Namun, belum ada informasi yang jelas mengenai seberapa besar penambahan gaji dan tunjangan untuk kedua jenis ASN ini.
Informasi mengenai besaran penambahan gaji dan tunjangan untuk kedua jenis ASN ini masih menjadi pertanyaan.
Selain itu, kabar mengenai penambahan gaji PNS pada tahun 2023 sedang menjadi topik hangat. Namun, bagaimana dengan penambahan gaji PPPK?
Diketahui bahwa PNS menerima berbagai bonus kerja dari pemerintah, selain dari gaji pokok yang diatur oleh pemerintah.
Bonus tambahan tersebut mencakup tunjangan lauk pauk, tunjangan komunikasi, dan tunjangan lembur.
PNS juga mendapatkan pemberian gaji ke-13, yang meliputi tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tambahan penghasilan.
Penambahan gaji PNS pada tahun 2023 dilakukan berdasarkan gaji ke-13 yang telah diterima sejak 5 Juni 2023.
Namun, belum ada informasi mengenai penambahan gaji PPPK dari pemerintah.
Meskipun PPPK juga menerima gaji ke-13 dengan besaran yang sama dengan PNS, namun belum ada kabar mengenai penambahan tunjangan lainnya seperti yang didapatkan oleh PNS, yaitu tunjangan lauk pauk, tunjangan komunikasi, dan tunjangan lembur.
Jadi, bagi para PNS yang menerima penambahan gaji pada tahun 2023 dari berbagai sumber dan ketentuan yang berlaku, selamat atas penambahan tersebut. Namun, mengenai penambahan gaji untuk PPPK masih menjadi hal yang belum jelas.***
Editor: Dian Naren/ayobandung