Merujuk pada Revisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara di mana saat ini akan ada tiga status yang akan diakui Instansi Pemerintah dan segera menghapus status honorer.
Dalam revisi tersebut, Pemerintah akan mengganti status honorer dengan status baru yang akan diakui yaitu PPPK Part Time
Sehingga dalam revisi UU ASN tersebut akan terdapat tiga status di Instansi Pemerintah yakni PNS, PPPK, dan PPPK Part Time atau paruh waktu.
Tentu saat ini banyak honorer yang bertanya-tanya bagaimana dengan sistem gaji dan jam kerja pada status kepegawaian baru ini.
PPPK Part Time tentu memiliki perbedaan dengan ASN dengan status PPPK full time.
Namun sebelumnya, perlu diketahui bahwa tujuan dari adanya PPPK Part Time ini ialah untuk mengakomodir honorer di lingkungan instansi pemerintahan yang akan dihapus statusnya per 28 November 2023 mendatang.
Mekanisme kerja status baru PPPK Part Time tentu berbeda dengan mekanisme kerja honorer selama ini.
Hal ini karena, PPPK Part Time hanya bekerja berdasarkan waktu yang telah disepakati, sehingga tak perlu seharian bekerja di Instansi pemerintah atau kantor.
Selain itu, adanya penggantian status PPPK Part Time dapat membuat honorer full senyum sebab tak jadi mendapatkan PHK massal yang mengakibatkan kehilangan pekerjaan.
Lantas bagaimana dengan sistem gaji status baru PPPK Part Time nanti?
Untuk saat ini, memang belum ada keputusan resmi terkait sistem gaji PPPK Part Time.
Akan tetapi, dengan melihat sistem jam kerja yang lebih fleksibel, maka sistem gaji PPPK Part Time juga berbeda dan tentu akan disesuaikan dengan jam kerja yang bersangkutan.
Hal ini tentu menjadi solusi yang bijak baik untuk honorer maupun Pemerintah.
Sebab, honorer dapat full senyum dengan ada kepastian ia bekerja. Sedangkan Pemerintah juga dapat meringankan anggaran negara karena sistem gajinya berbeda dengan full time.
Demikian informasi terkait gaji dan jam kerja PPPK Part Time. Honorer siap-siap ya! ***
Editor: Dina Miladina Dewimulyani/ayobandung