Pasalnya tenaga honorer dikabarkan akan dihapus dari lingkungan pemerintahan Indonesia, sehingga seleksi PPPK 2023 ini bisa menjadi jalan keluar permasalahan yang ada.
Pengadaan CASN 2023 akan meliputi seleksi PPPK dan seleksi CPNS sebagai alternatif untuk mewujudkan impian tenaga honorer menjadi aparatur sipil negara.
Untuk seleksi PPPK 2023 nanti, pemerintah akan menerapkan proses seleksi berdasarkan skala prioritas bagi tenaga honorer di seluruh wilayah Indonesia.
Para tenaga honorer tentunya juga sangat berusaha agar bisa menjadi pegawai ASN PPPK di tahun 2023 ini, sehingga pemerintah juga menentukan adanya prioritas dalam seleksi PPPK 2023.
Namun dalam hal ini, pemerintah juga sudah menetapkan adanya kategori tenaga honorer yang ternyata tidak bisa mengikuti seleksi PPPK 2023 ini.
Mengapa hal itu ditetapkan? Ternyata ada 8 kategori tenaga honorer yang memang tidak dapat memenuhi persyaratan awal menjadi peserta seleksi PPPK 2023 ini.
Dan berikut adalah rincian 8 kategori tenaga honorer yang ternyata tidak bisa mengikuti seleksi PPPK 2023 ini, yaitu:
- Pelamar PPPK yang berusia lebih dari 35 tahun ketika mendaftar ASN, baik PPPK maupun CPNS.
- Pelamar terbukti pernah melakukan tindak pidana yang menjadikan putusan pengadilan mengharuskan hukuman penjara selama 2 tahun atau lebih.
- Pelamar PPPK pernah diberhentikan secara tidak hormat atau hormat atas permintaan di lingkup PNS, Polri, TNI, ataupun pegawai di perusahaan swasta.
- Pelamar saat ini terbukti masih menjabat sebagai CPNS, PNS yang telah memiliki SK, maupun prajurit TNI hingga anggota Polri.
- Pelamar merupakan anggota ataupun pengurus salah satu partai politik.
- Pelamar terbukti tidak memiliki kualifikasi pendidikan yang diminta dalam persyaratan (tidak sesuai).
- Pelamar terbukti tidak sehat secara jasmani ataupun rohani (dalam surat keterangan dokter).
- Pelamar tidak memenuhi syarat karena tidak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
Mohon maaf, 8 kategori tenaga honorer tersebut faktanya tidak bisa mengikuti seleksi PPPK 2023 karena memang tidak dapat memenuhi syarat awal yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat ya.***
Editor: Intan Sherly Monica/prsoloraya