Para PPPK girang dapat hadiah dari PT. Taspen. Benarkah kebijakan tersebut mulai berlaku di antara bulan September - Oktober? Faktanya hanya bisa diperoleh di dalam artikel ini.
Hal ini awalnya telah bocor dari Hasan, Manajer Layanan dan Kepesertaan dari PT. Taspen, bahwa PPPK akan mendapat uang pensiun juga.
Hasan mengungkap, meskipun PPPK tidak ditetapkan sebagai salah satu penerima pensiun melalui UU ASN saat ini, tetapi Taspen hadir sebagai penyelamat yang akan mengakomodir hak pensiun bagi para PPPK.
Salah satu anak perusahaan Taspen, yaknis Taspen life, adalah pihak yang akan mengurus seputar hak-hak pensiun untuk seluruh PPPK.
Menurut penuturan Hasan, para PPPK akan mendapatkan jaminan-jaminan seperti jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua.
Ia juga menyebutkan, para PPPK akan segera mendapat uang pensiun dari PT. Taspen jika umurnya telah mencapai batas usia pensiun (BUP) atau bagi PPPK yang kontrak kerjanya tidak diperpanjang.
“Kami hadir dengan para grup Taspen yang akan mengakomodir persiapan–persiapan PPPK, hingga masa pensiun,” jelasnya seperti yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari Youtube Kanreg 10 BKN.
Jadi, sebentar lagi PPPK akan bisa mendapatkan uang pensiun dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Bagi PPPK yang kontraknya tidak diperpanjang, maka uang pensiun akan diberikan sekaligus dengan uang jaminan hari tua.
2. Namun, bagi PPPK yang memperpanjang kontraknya hingga batas usia pensiun di kisaran 58-60 tahun dan preminya di atas 60 juta, ia bisa memilih ingin diberikan sekaligus bersama JHT atau dibayarkan setiap bulannya seperti PNS.
3. Mekanisme pembayaran uang pensiun bagi PPPK akan disamakan dengan pembayaran uang pensiun taspen bagi PNS.
Rifqinizamy, selaku anggota Komisi II DPR, pun juga memberi cuplikan dari RUU ASN yang sedang disusun saat ini.
Berdasarkan pemaparan Rifqi, penyusunan RUU ASN juga akan memuat istilah dua jenis PPPK full time dan PPPK part time.
Untuk PPPK full time sendiri, kabarnya seperti halnya PPPK yang kita pahami saat ini, kebijakan selanjutnya akan diberikan uang pensiun juga seperti halnya PNS.
Dapat dipahami, bahwa isi dari RUU ASN yang dibocorkan oleh Rifqi tampaknya menguatkan statement dari Hasan mengenai Taspen life yang akan mengakomodir hak uang pensiun bagi para PPPK.
Fraksi PDI-P tersebut menegaskan bahwa RUU ASN diprediksi akan terbit di bulan September - Oktober 2023 ini. ***
Editor: Egia Astuti Mardani