Pemerintah memastikan gaji 13 pada 2023 cair kepada PNS, TNI, Polri, pensiunan, dan PPPK. Di mana P3K berasal dari tenaga honorer yang telah diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK pada 2023 terdiri dari guru, tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis. Kabar pencairan gaji 13 kepada non ASN yang baru diangkat pun menjadi pertanyaan.
Pasalnya proses seleksi PPPK tahun lalu ada yang belum rampung hingga tahun ini, seperti profesi guru dan tenaga teknis.
Tenaga honorer profesi nakes justru telah diangkat menjadi P3K secara bertahap pada April-Mei 2023.
Proses seleksi PPPK guru masih menunggu pelantikan pada Juni 2023 bahkan tenaga teknis masih berada di tahap pengisian daftar riwayat hidup (DRH) mulai 23 Mei-8 Juni 2023.
Tenaga honorer teknis baru akan menetapkan nomor induk (NI) PPPK pada 1-30 Juni 2023.
Dasar pencairan gaji 13 adalah komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2023.
Adapun komponen gaji 13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin).
Dengan demikian, honorer nakes yang telah menjadi PPPK dan dinyatakan menjalankan tugas terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Mei 2023 berpeluang mendapat gaji 13 pada 2023.
Meskipun berpeluang mendapat gaji 13, sayangnya gaji pokok nakes pada Mei 2023 yang menjadi dasar pencairan gaji ketiga belas belum bisa disalurkan.
Peraturan penggajian bagi calon PNS (CPNS) dan PPPK yang baru diangkat sama yaitu selama 3 bulan pertama tidak akan mendapat gaji, namun pembayaran akan dirapel setelahnya.
Berapa juta gaji ketiga belas yang diterima oleh P3K pada 2023?
Salah satu komponen gaji 13 adalah gaji pokok PPPK golongan I-XVII.
Di mana besaran yang berlaku 2023 masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 sebagai berikut.
Golongan I masa kerja 0-26 tahun Rp1.794.900 - Rp2.686.200.
Golongan II masa kerja 3-27 tahun Rp1.960.200 - Rp2.843.900.
Golongan III masa kerja 3-27 tahun Rp2.043.200 - Rp2.964.200.
Golongan IV masa kerja 3-27 tahun Rp2.129.500 - Rp3.089.600.
Golongan V masa kerja 0-33 tahun Rp2.325.600 - Rp3.879.700.
Golongan VI masa kerja 3-33 tahun Rp2.539.700 - Rp4.043.800.
Golongan VII masa kerja 3-33 tahun Rp2.647.700 - Rp4.241.900.
Golongan VIII masa kerja 3-33 tahun Rp2.759.100 - Rp4.393.100.
Golongan IX masa kerja 0-32 tahun Rp2.966.500 - Rp4.872.000.
Golongan X masa kerja 0-32 tahun Rp3.091.900 - Rp5.078.000.
Golongan XI masa kerja 0-32 tahun Rp3.222.700 - Rp5.292.800.
Golongan XII masa kerja 0-32 tahun Rp3.359.000 - Rp5.516.800.
Golongan XIII masa kerja 0-32 tahun Rp3.501.100 - Rp5.750.100.
Golongan XIV masa kerja 0-32 tahun Rp3.649.200 - Rp5.993.300.
Golongan XV masa kerja 0-32 tahun Rp3.803.500 - Rp6.246.900.
Golongan XVI masa kerja 0-32 tahun Rp3.964.500 - Rp6.511.100.
Golongan XVII masa kerja 0-32 tahun Rp4.132.200 - Rp6.786.500.
Diharapkan tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK benar mendapat gaji 13 pada 2023.***
Editor: Herawati Ningsih/ayobandung