Rincian Kebutuhan CPNS dan PPPK 2023, Ini Penjelasan Kemenpan RB

Tangkapan layar unggahan soal rincian kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) yang meliputi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) secara nasional pada 2023.

Tangkapan layar unggahan soal rincian kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) yang meliputi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) secara nasional pada 2023.(Tangkapan layar Facebook)
Rincian kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) yang meliputi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) secara nasional pada 2023 beredar di media sosial.

Informasi tersebut salah satunya disebarkan akun ini di grup Facebook CPNS PPPK Kemenkumham 2023 pada 29 Mei 2023.

"Kebutuhan ASN 2023," demikian keterangan yang dituliskan pengunggah.

Turut dibagikan flyer informasi kebutuhan ASN nasional pada 2023.

Rincian kebutuhan ASN 2023

Dalam flyer tersebut, tertulis kebutuhan pusat totalnya 46.666, meliputi:

  • CPNS dosen: 15.858.
  • CPNS tenaga teknis lainnya: 18.595.
  • PPPK dosen: 6.742.
  • PPPK tenaga guru: 12.000.
  • PPPK tenaga kesehatan: 12.719.
  • PPPK tenaga teknis lainnya: 15.205.

Kemudian, kebutuhan ASN daerah totalnya 943.373, meliputi:

  • PPPK guru: 580.202.
  • PPPK tenaga kesehatan: 327.542.
  • PPPK tenaga teknis lainnya: 35.629.

Terakhir, jumlah alokasi PNS untuk lulusan sekolah kedinasan sebanyak 6.259. Tertulis total kebutuhan ASN nasional 2023 berjumlah 1.030.751.

Lantas, benarkah informasi kebutuhan ASN nasional 2023 tersebut?

Penjelasan Kemenpan RB

Kompas.com menghubungi Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Aba Subagja.

Aba membenarkan bahwa flyer yang beredar di media sosial itu merupakan rincian kebutuhan ASN secara nasional pada 2023.

"Iya, itu sesuai penetapan Menteri PANRB, namun nanti akan kita lihat lagi dari usulan KLD (kementerian, lembaga, dan daerah)," ujar Aba, saat dikonfirmasi, Rabu (31/5/2023).

Dia menjelaskan, batas waktu pengusulan telah ditutup pada 7 Mei 2023.

Saat ini, pihaknya masih melakukan proses validasi terhadap usulan yang masuk. Sehingga, jumlah kebutuhan bisa bertambah atau justru berkurang.

"(Jumlah kebutuhan bisa bertambah atau berkurang) iya," terang Aba.kompas