Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Kemenag 2022

Akhirnya Terjawab Kapan Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Kemenag 2023, Diperkirakan Tanggal dan Jam Ini
Akhirnya Terjawab Kapan Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Kemenag 2023, Diperkirakan Tanggal dan Jam Ini / Para peserta seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tekhis khususnya PPPK Kemenag 2022 diminta bersabar menunggu kapan pengumuman pasca sanggah.

Pasalnya hingga Jumat 26 Mei 2023 belum ada kabar soal pengumuman pasca sanggah.

Kementerian Agama (Kemenag) atas pemberitahuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) beberapa kali menunda pengumuman hasil pasca sanggah.

Kemenag melalui akun resmi @casnkemenag membenarkan penundaan pengumuman pasca sanggah PPPK 2022.

"Sampai malam ini belum nampak hilal. Kita akhiri untuk hari ini, kita coba lagi besok. Semoga bisa disampaikan pengumuman secepatnya," tulis instastory instagram @casnkemenag pada 22 Mei 2023.

CASN Kemenag kembali mengumumkan penundaan hasil pasca sanggah.

Masih di instastory, Selasa 23 Mei 2023, CASN Kemenag menuliskan info terbaru.

"Info sementara Pengumuman akhir masih tertunda. Pengolahan data belum selesai BKN," tulisnya.

Sayangnya belum diketahui pasti kapan kejelasan pengumuman pasca sanggah PPPK Kemenag 2022.

Penundaan ini ditanggapi para peserta PPPK Kemenag 2022. Para peserta tetap bersabar dan berharap ada kejutan dari pengumuman nanti.

Seperti diketahui, ada 29.109 peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama 2022.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag ini adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi. Selain itu, mereka juga memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG) sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Peserta yang lulus seleksi, dalam pengumuman ditandai dengan kode 'L' yang berarti Lulus atau ‘P/L’ yg berarti memenuhi Passing Grade dan Lulus. Untuk kode lainnya berarti tidak lulus.

Bagi yang tak lulus masih diberi kesempatan melakukan sanggahan.

Namun ada sedikit titik terang soal pengumuman pasca sanggah PPPK Kemenag 2022.

BKN dalam akun instagramnya seolah memberikan kode soal pengumuman pasca sanggah PPPK.

Terlihat di status instagram, BKN meminta agar menunggu tanggal 30 Mei 2023.

"Saksikan acaranya di kanal Youtube resmi BKN pada tanggal 30 Mei 2023 mulai pukul 08.30 WIB," tulis instagram BKN.

KLIK DI SINI

Apakah pengumuman BKN ini terkait dengan penerimaan CONS 2023? BKN menjelaskan jika sampai saat ini belum ada pengumuman resmi kapan tepatnya akan diadakan penerimaan ASN (CPNS atau PPPK) Tahun anggaran 2023. Namun agar tak ketinggalan informasi kami sarankan sobat BKN dapat memantau secara berkala pada web/media ssual resmi instansi pemerintah," tulisnya.

Sebelumnya menjawab soal isu passing grade, Kementerian PANRB mengirimkan surat kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama terkait Tindak Lanjut Hasil Seleksi Penerimaan PPPK Kementerian Agama TA 2022.

Dalam surat bernomor B/938/M.SM.01.00/2023 09 Mei 2023, ada beberapa poin soal PPPK Kemenag 2022.

Berikut isinya:

Hal : Tindak Lanjut Hasil Seleksi Penerimaan PPPK Kementerian Agama TA 2022

Yth. Menteri Agama

u.p. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama

di Tempat

Merujuk surat Saudara Nomor: P-119/MA/KP.00.1/04/2023 tanggal 28 April 2023 perihal Tindak Lanjut Hasil Seleksi Penerimaan PPPK Kementerian Agama Formasi Tahun Anggaran 2022, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022, tambahan nilai bagi pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar diberlakukan hanya pada Pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah.

2. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 970 Tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikat Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis, Jabatan Fungsional Dosen tidak memberlakukan sertifikat sebagai penambahan nilai Seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana yang diusulkan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Dosen.

3. Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 969 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2022, Keputusan Menteri PANRB Nomor 971 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022, dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 155 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022, telah ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari Instansi Pembina masing-masing Jabatan Fungsional.

4. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional, Dalam hal terdapat kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi setelah dilakukan penentuan kelulusan akhir, dapat diisi dari pelamar yang melamar pada jabatan, kualifikasi pendidikan yang sama, dari unit penempatan/lokasi kebutuhan yang berbeda, serta memenuhi Nilai Ambang Batas dan berperingkat terbaik. Dalam hal Instansi Pusat melakukan pengelompokan, pengisian kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi hanya diberlakukan pada kebutuhan jabatan yang telah dikelompokkan. Optimalisasi atau pengisian kebutuhan dapat dilakukan apabila Kementerian Agama mengelompokan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama, dalam unit/satuan kerja penempatan yang berbeda. Pengelompokan jabatan dimaksud dilakukan pada SSCASN BKN dan dicantumkan dalam pengumuman lowongan PPPK sebelum pelaksanaan seleksi.

5. Berdasarkan penjelasan angka 1, 2, 3 dan 4, bersama ini kami sampaikan bahwa usulan Saudara tidak dapat dipertimbangkan. Persyaratan sertifikat dan nilai ambang batas pada Seleksi Pengadaan PPPK TA 2022 mengacu pada Peraturan Menteri PANRB dan Keputusan Menteri PANRB yang telah ditetapkan.

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.***

Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut