Marketplace guru adalah database yang didukung oleh teknologi agar semua sekolah bisa mengakses untuk memilih calon pendidik yang akan mengajar dan platform ini berlaku mulai 2024.
Apabila marketplace guru berlaku, bagaimana nasib prioritas 1 (P1) yang lulus passing grade (PG) tahun lalu dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) prajabatan?
Sistem marketplace guru diharapkan bisa menghentikan sekolah merekrut guru honorer dengan alasan kekurangan tenaga pendidik.
Tidak dapat dipungkiri adanya perekrutan tenaga honorer lantaran ada tenaga pendidik yang pindah kerja, pensiun, atau meninggal dunia.
Ketika sekolah membutuhkan tenaga pendidik terjadi kekosongan karena pemerintah pusat belum membuka rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di saat terjadi kekosongan inilah mayoritas sekolah merekrut guru honorer, sehingga terjadi lonjakan jumlah non ASN.
Justru ketika pemerintah pusat membuka seleksi ASN pemerintah daerah (pemda) malah kerap tidak memenuhi target atau bahkan tidak mengajukan formasi dengan berbagai alasan.
Dengan adanya marketplace diharapkan sekolah bisa merekrut guru yang telah terdaftar di database, sehingga tidak merekrut tenaga honorer dari luar sistem.
Ke depannya status guru yang direkrut dari marketplace bisa langsung diangkat menjadi ASN oleh sekolah.
Pengangkatan ASN tidak lagi dilakukan oleh pemerintah pusat melainkan oleh masing-masing sekolah.
Selain itu, sekolah juga yang akan menyalurkan gaji dan tunjangan ASN dari marketplace tersebut dengan anggaran tetap dari pemda yang dialihkan ke sekolah.
Anggaran dari pemda akan langsung ditransfer ke rekening sekolah dan terpisah dari rekening dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim memaparkan, kriteria guru yang bisa masuk ke dalam marketplace adalah tenaga honorer yang lulus seleksi ASN dan lulusan PPG prajabatan yang lulus uji kompetensi.
Dengan demikian, nasib P1 yang lulus passing grade dan lulusan PPG prajabatan memenuhi syarat untuk masuk ke dalam marketplace.***
Editor: Herawati Ningsih/ayobandung