Mendikbud Siapkan 3 Langkah Ini untuk Guru Honorer

Mendikbud Nadiem Makarim
Mendikbud Nadiem Makarim /
Program 1 Juta Guru PPPK merupakan inisiatif yang diambil oleh Mendikbud sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Mendikbud mengambil kebijakan yang berani dengan meluncurkan Program 1 Juta Guru PPPK sebagai upaya untuk mengatasi masalah kekurangan tenaga pendidik di Indonesia.

Mendikbud telah menetapkan prosedur seleksi yang transparan dan objektif untuk merekrut guru PPPK, termasuk melalui tes kompetensi dan wawancara.

Lalu, guru honorer wajib tahu kabar mengenai 3 langkah yang akan dilakukan Mendikbud dalam mewujudkan peningkatan kesejahteraan guru honorer.

Dengan adanya program 1 juta guru PPPK bertujuan untuk merekrut satu juta guru yang akan ditempatkan di sekolah-sekolah di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan adanya program ini, diharapkan terjadi peningkatan tenaga pengajar yang berkualitas dan terdidik, sehingga mampu memberikan pembelajaran yang efektif dan berdaya saing.

Program ini diketahui telah dimulai sejak tahun 2021 yakni saat seleksi PPPK tahun 2021 dan PPPK tahun 2022 yang menjadikan jumlah guru PPPK saat ini adalah sebanyak 544.292 guru.

Lalu, program ini dikatakan akan ditargetkan selesai pada tahun 2024, sehingga program ini sangat disorot oleh publik, terutama terhadap jumlah formasi yang ada pada seleksi PPPK 2023.

Adanya banyak formasi yang harus dipenuhi dan menjadikan program 1 juta guru PPPK terwujud, Nadiem Makarim selaku Mendikbud telah menyiapkan 3 solusi berikut. 

Langkah pertama yakni dengan adanya program marketplace guru yang ditujukan untuk guru yang lulus seleksi CASN dan guru dari lulusan PPG.

Jadi, kedua kategori guru tersebut akan disesuaikan dengan prosedur rekrutmen yang diperbaharui.

Nadiem ungkap bahwa pembaharuan peraturan mengenai seleksi PPPK akan bisa diterapkan pada tahun 2024 karena harus terdapat peninjauan kebijakan terlebih dahulu.

Hal ini disampaikan Mendikbud ketika Kemdikbud mengadakan diskusi aktif melalui rapat kerja bersama dengan Komisi X DPR RI.

Solusi rekrutmen kedua yakni melalui perekrutan yang dilakukan oleh sekolah dan solusi ketiga yakni menempatkan guru pada formasi yang masih tersedia.

Namun, dengan catatan penempatan guru tersebut telah dinyatakan bahwa formasi tersebut memang kurang peminat.

Ketiga langkah atau solusi yang dicanangkan oleh Mendikbud di atas tentunya memiliki tujuan untuk guru honorer agar segera mendapatkan penempatan.

Tentunya, guru honorer wajib mengetahui informasi ini karena Mendikbud telah mengindikasikan adanya kebijakan yang lebih cepat terkait dengan proses rekrutmen PPPK.

Terlebih, pada akhir tahun 2023 ini tenaga honorer di Indonesia akan menghadapi penghapusan, maka seluruh lembaga pemerintah, termasuk Mendikbud akan menyiapkan langkah strategis.

Itulah upaya yang dinyatakan oleh Mendikbud terkait dengan opsi rekrutmen guru honorer menjadi ASN PPPK. Semoga bermanfaat!***

Editor: Datu Puan Absa/prsoloraya