Fakta Gaji ke-13 Mulai Cair 5 Juni

Ilustrasi THR
Foto: Muhammad Ridho
Gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) mulai cair 5 Juni 2023. Bonus untuk para abdi negara ini sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. Berikut fakta-faktanya:

1. Calon PNS hingga Presiden Dapat Gaji ke-13

Seperti dikutip detikcom, Minggu ( 28/5/2023), pada Pasal 2 dijelaskan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2023 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Dijelaskan di Pasal 3 Ayat 1, adapun aparatur negara sebagaimana disebut di Pasal 2 terdiri atas (a) PNS dan calon PNS, (b) PPPK, (c) prajurit TNI, (d) anggota Polri, dan (e) pejabat negara.

Presiden dan wakil presiden juga mendapat gaji ke-13. Hal ini seperti disebutkan di Pasal 3 Ayat 4 di mana pejabat negara sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 huruf e di antaranya presiden dan wakil presiden.

2. Komponen Gaji ASN hingga Anggota Polri

Dijelaskan pada Pasal 6 Ayat 1 PP tersebut, tunjangan hari raya dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada lembaga penyiaran publik, terdiri atas:

a. gaji pokok
b. tunjangan keluarga
c. tunjangan pangan
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
e. 50% tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Kemudian di Ayat 2 disebutkan, tunjangan hari raya dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK terdiri atas:

a. gaji pokok
b. tunjangan keluarga
c. tunjangan pangan
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
e. tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

3. Rincian Gaji ke-13 Buat CPNS

Sementara, besaran gaji ke-13 untuk calon PNS dijelaskan pada Pasal 7 Ayat 1 di mana disebutkan, tunjangan hari raya dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN bagi calon PNS terdiri atas (a) 80% dari gaji pokok PNS, (b) tunjangan keluarga, (c) tunjangan pangan, (d) tunjangan umum, dan (e) 5O% tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara, dalam Ayat 2 disebutkan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi calon PNS terdiri atas (a) 80% dari gaji pokok PNS, (b) tunjangan keluarga, (c) tunjangan pangan, (d) tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan (e) tambahan penghasilan paling banyak 50% bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daera dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

4. Tak Semua ASN Dapat Gaji ke-13

Tak semua ASN akan mendapat gaji ke-13. Hal itu seperti diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023.

Dalam Pasal 5 disebutkan, tunjangan hari raya dan gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat 1 huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal:

a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain, atau
b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(acd/dna)detik