1. Calon PNS hingga Presiden Dapat Gaji ke-13
Seperti dikutip detikcom, Minggu ( 28/5/2023), pada Pasal 2 dijelaskan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2023 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Dijelaskan di Pasal 3 Ayat 1, adapun aparatur negara sebagaimana disebut di Pasal 2 terdiri atas (a) PNS dan calon PNS, (b) PPPK, (c) prajurit TNI, (d) anggota Polri, dan (e) pejabat negara.
Presiden dan wakil presiden juga mendapat gaji ke-13. Hal ini seperti disebutkan di Pasal 3 Ayat 4 di mana pejabat negara sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 huruf e di antaranya presiden dan wakil presiden.
2. Komponen Gaji ASN hingga Anggota Polri
Dijelaskan pada Pasal 6 Ayat 1 PP tersebut, tunjangan hari raya dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada lembaga penyiaran publik, terdiri atas:
Kemudian di Ayat 2 disebutkan, tunjangan hari raya dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK terdiri atas:
3. Rincian Gaji ke-13 Buat CPNS
Sementara, besaran gaji ke-13 untuk calon PNS dijelaskan pada Pasal 7 Ayat 1 di mana disebutkan, tunjangan hari raya dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN bagi calon PNS terdiri atas (a) 80% dari gaji pokok PNS, (b) tunjangan keluarga, (c) tunjangan pangan, (d) tunjangan umum, dan (e) 5O% tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara, dalam Ayat 2 disebutkan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi calon PNS terdiri atas (a) 80% dari gaji pokok PNS, (b) tunjangan keluarga, (c) tunjangan pangan, (d) tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan (e) tambahan penghasilan paling banyak 50% bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daera dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
4. Tak Semua ASN Dapat Gaji ke-13
Tak semua ASN akan mendapat gaji ke-13. Hal itu seperti diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023.
Dalam Pasal 5 disebutkan, tunjangan hari raya dan gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat 1 huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal:
(acd/dna)detik