Menurut Nunuk Suryani, dalam seleksi PPPK Guru 2023 ini akan menjadi seleksi terakhir menggunakan sistem lama dalam mencari guru honorer untuk diangkat menjadi guru PPPK.
Jadinya, setelah proses seleksi PPPK Guru 2023 ini berakhir, seleksi PPPK guru 2024 akan menggunakan sistem baru yang dibuat oleh Kemendikbudristek.
Sistem seleksi PPPK guru 2023 dan 2024 ini disampaikan oleh Nunuk Suryani dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR Ri.
Nunuk menjelaskan kalau sisa guru lulus PG yang belum mendapatkan penempatan tahun 2021 dan 2022 akan diupayakan oleh Kemendikbud tuntas di tahun 2023 ini.
Kalau masih ada guru yang tersisa, nantinya akan direkrut menggunakan mekanisme terbaru yang diberikan oleh Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan.
Nunuk menjelaskan untuk seleksi PPPK Guru 2023 masih menggunakan regulasi lama, yaitu PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 yang berisikan tentang Pengadaan PPPK di instansi daerah untuk tahun aggaran 2022.
Kalau pemerintah membuat PermenPAN-RB yang baru, maka kata Nunuk waktunya tidak akan cukup dan akan mempengaruhi jadwal seleksi PPPK guru 2023.
Nunuk juga menjelaskan soal rekrutmen tahun 2023 bagi guru yang sudah lulus passing grade (PG) atau guru prioritas satu (P1) akan tetap diprioritaskan oleh Kemendikbud walaupun tidak mendapatkan formasi PPPK tahun 2021/2022.
Total kuota adalah 62.546 guru P1 yang belum mendapatkan penempatan mengajar akan dituntaskan oleh Kemendikbud pada tahun 2023 ini.
Lalu ketika guru tersebut ikut dalam seleksi PPPK guru 2023, status P1 akan tetap melekat ke guru tersebut.
Lebih lanjut lagi, Nunuk Suryani menjelaskan mekanisme dalam proses seleksi PPPK guru 2023, dimana Kemendikbud menggunakan tiga cara:
1. Seleksi penempatan guru lulus PG atau P1
2. Seleksi kesesuaian/verifikasi
3. Seleksi tes
Semoga artikel ini bermanfaat bagi guru-guru sekalian. ***
Editor: Calvin Natanael
Sumber: DPR RI