SKP adalah hasil kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu PNS dan PPPK selama 1 tahun mulai 2023 yang dilaporkan melalui aplikasi online dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
SKP wajib dibuat oleh PNS dan PPPK guru, nakes, serta teknis yang baru diangkat dengan memahami terlebih dahulu cara membuat serta cara pengisian SKP terbaru pada 2023.
Tujuan SKP dibuat adalah untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS dan PPPK berdasarkan prestasi kerja.
SKP pegawai memiliki 3 unsur yaitu kegiatan tugas dalam jabatan, angka kredit, dan target.
Unsur kegiatan tugas dalam jabatan mengacu pada fungsi, wewenang, dan tanggung jawab PNS serta PPPK.
Unsur angka kredit berfungsi sebagai target yang perlu dicapai pegawai terhadap setiap uraian tugas jabatannya dalam 1 tahun bekerja.
Unsur target adalah hasil penilaian kinerja PNS dan PPPK dengan sebutan baik, sangat baik, atau kurang.
Ada 5 hal yang wajib diperhatikan dalam membuat dan mengisi SKP online sebagai berikut.
(1) Kegiatan yang dilakukan pegawai dapat diuraikan dengan jelas;
(2) Kegiatan yang dilakukan pegawai dapat diukur secara kuantitas dan kualitas;
(3) Kegiatan yang dilakukan PNS dan PPPK berdasarkan lingkup tugas jabatan masing-masing;
(4) Kegiatan yang dilakukan pegawai dapat dicapai sesuai dengan kemampuan;
(5) Kegiatan yang dilakukan PNS dan PPPK memiliki waktu tertentu.
Cara membuat dan pengisian SKP 2023 bagi PNS serta PPPK
Buat laporan SKP di MS Excel terlebih dahulu agar lebih mudah menyalin saat membuat SKP online.
Melansir dari Buku Panduan Aplikasi eKinerja, berikut ini cara membuat dan pengisian SKP 2023 bagi PNS serta PPPK.
Akses website kinerja.bkn.go.id/login. Kemudian login menggunakan username (NIP) dan password yang telah terdaftar di aplikasi MySAPK BKN.
Apabila lupa password di MySAPK, pegawai bisa melakukan reset ulang dengan catatan masih ingat email yang pernah didaftarkan dengan mengakses website mysapk.bkn.go.id.
Apabila juga lupa email di MySAPK, pegawai bisa meminta bantuan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di daerah masing-masing.
Klik menu ‘Profil’ dan pastikan isi dalam kolom ‘Data Pribadi’ sudah sesuai. Apabila ada data yang tidak sesuai, klik ‘Edit Profil’.
Klik menu ‘SKP’ dan ‘Tambah SKP’.
Pastikan data sudah benar. Isi Periode Awal, Periode Akhir, Pendekatan kuantitatif, dan klik ‘OK’.
Kemudian muncul detil SKP, matriks peran hasil, SKP bawahan, dan penilaian.
Klik ‘Detil SKP’, ‘Tambah RHK’, isi Rencana Hasil Kerja Atasan yang Diintervensi, Jenis RHK utama, Rencana Hasil Kerja, dan klik ‘OK’.
Ada 3 aspek yang harus diisi yaitu kuantitas, kualitas, dan waktu dengan cara berikut ini.
(1) Pada menu Indikator Kinerja Individu klik ‘Tambah Indikator’, isi Aspek kuantitas, Indikator, Target, dan klik ‘OK’;
(2) Pada menu Indikator Kinerja Individu klik ‘Tambah Indikator’, isi Aspek kualitas, Indikator, Target, dan klik ‘OK’;
(3) Pada menu Indikator Kinerja Individu klik ‘Tambah Indikator’, isi Aspek waktu, Indikator, Target, dan klik ‘OK’.
Klik ‘Ajukan SKP’, akan muncul notifikasi ‘Apakah Anda yakin ingin mengajukan SKP ini?’, dan klik ‘OK’.
Apabila PNS dan PPPK ingin melakukan uji coba terlebih dahulu sebelum mengisi SKP online yang sebenarnya dapat mengakses website kinerja-training.bkn.go.id/login.
Itulah cara membuat serta cara pengisian SKP terbaru pada 2023 bagi PNS dan PPPK.***