Pasalnya, banyak honorer yang berharap untuk diangkat menjadi ASN, PPPK, dan PNS. Kabar terbaru tentang pengangkatan ASN ini pun menyita perhatian seluruh honorer Indonesia.
Namun sayangnya, tidak semua tenaga honorer dapat diangkat menjadi ASN, karena beberapa kategori tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi menjadi ASN PNS atau PPPK.
Untuk mengetahui informasi lengkapnya, simak artikel ini sampai selesai, agar kamu mengetahui honorer golongan kategori mana saja bisa diangkat atau tidak untuk menjadi ASN tahun 2023.
Sebelumnya, diumumkan melalui laman resmi DPR bahwa Junimart Girsang, Wakil Ketua Komisi II DPR, telah menegaskan pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK.
Kata dia, pengangkatan ini akan direalisasikan paling lambat pada tanggal 28 November 2023.
Jika bemar terealisasi, hal ini tentunya membuat para honorer gembira karena mereka hanya perlu menunggu beberapa bulan lagi agar bisa menjadi ASN PPPK.
Selain itu, DPR juga menegaskan bahwa saat ini terdapat sebanyak 2.360.363 tenaga honorer yang tercatat dalam data MenPAN RB.
Dari jumlah tersebut, sebagian di antaranya adalah tenaga honorer yang masuk dalam kategori yang akan diangkat menjadi ASN PPPK tahun 2023.
Berikut adalah 5 kategori yang akan diangkat menjadi ASN PPPK paling lambat pada tanggal 28 November 2023, sesuai dengan penegasan DPR:
1. Para pendidik atau guru
Tenaga pendidik di sini mencakup guru honorer atau dosen yang telah memberikan kontribusi dalam menjalankan peran mereka dalam mendidik siswa.
Selain itu, tenaga pendidikan juga merupakan prioritas dalam pengangkatan menjadi ASN baik CPNS maupun PPPK.
2. Tenaga kesehatan
Jika sebelumnya pendidik masuk dalam prioritas pengangkatan menjadi ASN, maka hal yang sama berlaku untuk tenaga kesehatan.
Peran dari tenaga kesehatan atau nakes juga dianggap sangat penting dalam pelayanan publik, sehingga mereka disebut layak untuk diangkat menjadi ASN tahun 2023.
3. Penyuluh
Memberikan kepastian status kepegawaian menjadi ASN PPPK kepada tenaga penyuluh seperti penyuluh perikanan dan pertanian juga dianggap tepat.
4. Tenaga administrasi
DPR juga menegaskan bahwa tenaga administrasi akan diangkat menjadi ASN PPPK, sama seperti tenaga honorer lainnya.
Karena untuk menjalankan tugas administrasi dengan lebih baik, tenaga ini juga membutuhkan kepastian status kepegawaian serta akses ke berbagai fasilitas dan pelatihan yang dibutuhkan.
5. Honorer lainnya
Kategori ini mencakup tenaga non-ASN yang bukan termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi honorer yang bekerja di lingkup pemerintah.
Selanjutnya, terkait dengan kategori honorer yang tidak dapat mengikuti seleksi menjadi CPNS atau PPPK, sehingga tidak dapat menjadi ASN PPPK, berikut rinciannya:
- Pekerja Lapangan Penagih Pajak
Keputusan mengenai penanganan honorer, termasuk penataan dan pendataan, dilakukan dengan hati-hati. Hal ini juga mempertimbangkan pengabdian honorer yang dianggap memberikan peran penting bagi negara.
Selain kategori honorer yang akan diangkat menjadi ASN PPPK, diharapkan juga tak ada PHK massal bagi non-ASN yang tak terangkat.
Demikianlah informasi mengenai 5 kategori honorer yang disebut akan diangkat menjadi ASN tahun 2023, serta 9 kategori lainnya yang tidak termasuk.***
Editor: Nur Izzati/ayobandung