Arahan Kemdikbud untuk 3000 Lebih Guru P1 Terkena Pembatalan Penempatan

 Berikut ini arahan resmi Kemdikbud bagi pelamar P1 PPPK guru 2022 yang terkena pembatalan penempatan.

Berikut ini arahan resmi Kemdikbud bagi pelamar P1 PPPK guru 2022 yang terkena pembatalan penempatan. /tangkapan layar youtube.com/KEMENDIKBUD RI Sebanyak 3000 lebih pelamar P1 terkena pembatalan penempatan dalam seleksi PPPK Guru 2022 berdasarkan surat edaran terbaru Kemdikbud.

Kabar ini cukup mengejutkan para pelamar P1 yang namanya tercantum dalam daftar nama 3000 lebih pelamar PPPK guru 2022 prioritas 1 atau P1 yang terkena pembatalan penempatan.

Banyak pelamar P1 yang terkena pembatalan penempatan menanti arahan lebih lanjut Kemdikbud dalam seleksi PPPK guru 2022.
Apakah informasi ini valid? Apakah masih ada masa sanggah? Lalu, apa yang harus dilakukan 3000-an guru-guru pelamar P1 yang mengalami pembatalan penempatan? Simak selengkapnya.
Kemdikbud merilis daftar nama pelamar P1 dalam seleksi PPPK guru 2022 yang mengalami pembatalan penempatan melalui surat edaran bernomor 1199/B/GT.00.08/2023 tentang pembatalan penempatan pelamar P1 pada seleksi Guru ASN PPPK tahun 2022.
Melalui surat edaran ini, Kemdikbud mengabarkan bahwa setelah proses verifikasi kembali dengan adanya sanggahan dari P1, didapat 3.043 nama pelamar P1 yang mengalami perubahan status penempatan, dari yang mendapat penempatan menjadi tidak mendapat penempatan.
Berkaitan dengan beredarnya surat edaran ini, pihak Kemdikbud mengonfirmasi bahwa surat edaran ini benar adanya.
“Memang untuk informasinya sudah valid, ya Pak. Sudah benar. Jadi untuk informasi tersebut memang benar adanya,” begitu kata pihak Kemdikbud saat dihubungi via telepon dilansir dari kanal YouTube Calon Guru.

Lebih lanjut, pihak Kemdikbud menjelaskan bahwa alasan di balik pembatalan penempatan bagi pelamar P1 seleksi PPPK guru 2022 adalah sebagai berikut.

Mengacu pada Permenpan RB nomor 20 tahun 2022, penempatan pelamar P1 dilakukan berdasarkan perangkingan hasil seleksi kompetensi tahun 2021.

Kemdikbud menyatakan bahwa jika PG1 dan PG2 pada jabatan berbeda, diambil PG2 terlebih dahulu dinilai berlaku urutan:

1. THK-II

2. Non PNS atau honorer negeri

3. Lulusan PPG

4. Swasta

Guru yang ada dalam daftar nama 3.043 pelamar P1 tersebut, kata pihak Kemdikbud, seharusnya tidak mendapat penempatan. Akan tetapi, saat pendaftaran PPPK guru 2022 lalu terjadi kesalahan pemilihan PG dan ketidaksesuaian pemilihan jabatan sehingga dapat mendaftar. Oleh karena itu, penempatan bagi guru-guru atau pelamar P1 tersebut dibatalkan.

Lalu apakah masih ada kesempatan bagi guru pelamar P1 mendapat kesempatan di masa sanggah PPPK guru 2022? Jawaban dari pihak Kemdikbud adalah keputusan dalam surat edaran ini bersifat final dari pihak panselnas.

“Karena untuk perihal tersebut sudah keputusan final dari pihak panselnas dan kami sarankan menyesuaikan dengan keputusan yang diumumkan dari pihak panselnas,” begitu katanya.

Selanjutnya, pihak Kemdikbud mengarahkan para pelamar P1 yang masuk daftar nama 3.043 pelamar P1 tersebut untuk mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2023.

“Kami sarankan untuk peserta yang dilakukan pembatalan bisa mengikuti di tahun berikutnya. Namun tidak perlu khawatir karena untuk datanya tetap terdata pada Dapodik Kemendikbud Ristek,” kata pihak Kemdikbud.***

Editor: Egia Astuti Mardani/prsoloraya