Padahal, menurut jadwal yang dirilis Kemendikbud, pendaftaran seleksi guru ASN-PPPK 2022 dimulai hari ini, Selasa (25/10/2022).
“Sscasn belum buka-buka ya huhu,” ujar salah satu akun di Twitter.
“Web sscasn belum bisa dibuka dah,” ujar akun yang lain.
Perlu diketahui, pendaftaran PPPK Guru seharusnya bisa dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/
Lantas mengapa laman SSCASN belum bisa dibuka?
Penjelasan BKN
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan, laman SSCASN belum bisa diakses karena pendaftaran PPPK Guru saat ini belum dimulai.
“Belum (dibuka),” ujarnya singkat kepada Kompas.com, Selasa (25/10/2022).
Satya menegaskan, belum dibukanya pendaftaran PPPK Guru 2022, bukan berarti pendaftaran ditunda.
Pasalnya, jadwal penerimaan PPPK dikeluarkan oleh Panselnas melalui BKN.
"Jadwal dikeluarkan oleh Panselnas melalui BKN. Jadwal pemerimaan belum dikeluarkan," kata dia
Sebagai informasi, Panselnas adalah panitia yang dibentuk oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Lebih lanjut Satya menerangkan, proses penerimaan PPPK 2022 membutuhkan kesiapan semua kementerian atau lembaga yang terlibat.
Oleh karena itu, pihaknya meminta masyarakat menunggu pengumuman dari Panselnas dan BKN.
“Tunggu pengumuman Panselnas dan BKN,” ujar dia.
Pengumuman seleksi guru ASN-PPPK 2022
Sebelumnya, Kemendikbudristek, mengumumkan dalam laman resminya bahwa pendaftaran seleksi PPPK Guru akan dimulai pada 25 Oktober 2022.
Tanggal akhir pendaftaran, menurut laman tersebut adalah 7 November 2022.
Sesuai pengumuman tersebut, Kemendikbud juga menyampaikan bahwa pengumuman seleksi PPPK Guru akan mulai diumumkan hari ini, Selasa (25/10/2022).
Sementara itu, pihak Kemendikbud belum dapat dimintai konfirmasi terkait jadwal seleksi Guru ASN-PPPK 2022 tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek, Anang Ristanto tidak merespons pesan singkat yang dikirimkan Kompas.com, hingga Selasa (25/10/2022) malam.
Infografik: Sanksi Bagi ASN yang Terlibat Organisasi Terlarang