Sebab, selama ini banyak ASN dan PPPK yang sudah ditugaskan ke daerah terpencil, pindah ke kota maupun ke Pulau Jawa.
Hal tersebut membuat SDM tidak merata di berbagai daerah, utamanya guru, bidan, hingga dokter.
Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas menyebut, pihaknya tengah menggodok regulasi tersebut bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Kita sedang membangun sistem bersama BKN bahwa untuk waktu tertentu ke depan, mereka yang telah mengikuti seleksi dan lolos (menjadi) ASN dan PPPK itu tidak boleh pindah ke kota dan ke Jawa," kata Azwar di Kemenko PMK, Selasa (11/10/2022).
Azwar Anas mengatakan, pindahnya ASN dan PPPK dari desa ke kota maupun ke Pulau Jawa yang padat penduduk membuat kekurangan SDM di wilayah terpencil sulit teratasi.
Padahal, pemerintah selalu menetapkan formasi agar tenaga ahli merata di seluruh negeri dalam perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setiap tahunnya.
"Formasi di seluruh Indonesia sudah kita siapkan dari tahun ke tahun, yang di Maluku, Papua, Kalimantan. Nah, tapi setahun setelah itu, mereka pindah ke kota dan pindah ke Jawa. Akhirnya ASN kita, PPPK kita, numpuk di Jawa," ucap Azwar Anas.
Ia lantas menggodok beleid untuk mengatur berapa lama ASN atau PPPK harus mengabdi sebelum diperbolehkan bertugas di Jawa. Banyak usulan yang muncul dengan rentang waktu masa pengabdian 3-5 tahun.
Menurut Azwar Anas, pihaknya akan memutuskan dan menyelesaikan aturan dalam waktu dekat.
"Sehingga nanti mereka yang belum waktu tertentu mengabdi, tidak bisa pindah ke Jawa. Karena kalau ini yang terjadi, berapa ribu pun jumlah komposisi, tidak akan pernah cukup. Guru-guru di desa tiba-tiba hilang, pindah ke kota semua," katanya.
Lebih lanjut, Azwar Anas menyampaikan, pemerataan SDM di seluruh Indonesia akan menjadi fokus pemerintah dalam perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023.
Sebab, tidak adanya tenaga ahli seperti dokter, guru, dan bidan di desa membuat SDM di wilayah-wilayah terpencil Indonesia tetap tertinggal.
"Enggak ada dokter, enggak ada bidan, enggak ada guru, dan ini sangat berat. (Aturan) ini masih digodok dengan BKN dengan sistem tertentu, dengan aplikasi," ujar Azwar.kompas