Pendataan tenaga honorer di Instansi Pemerintah oleh PPK ini dilakukan paling lambat tanggal 30 September 2022.
KemenpanRB telah menjelaskan mengenai tujuan yang sebenarnya dari pendataan tenaga honorer atau non ASN.
Selain itu, kuota CPNS dan PPPK juga resmi ditambahkan oleh KemenpanRB untuk tenaga honorer yang telah bekerja di Instansi Pemerintah.
Melalui surat edaran yang dirilis pada tanggal 22 Juli 2022 tentang pendataan tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah.
Di dalam isi surat edaran mengenai pendataan tenaga honorer dijelaskan persyaratan pendataan tenaga honorer, untuk nantinya dilakukan pemetaan terkait potensi-potensi tenaga honorer.
Dalam hal ini, artinya pendataan tenaga honorer bukanlah untuk pengangkatan pegawai non ASN menjadi ASN, melainkan hanya untuk pemetaan.
Diketahui melalui surat edaran KemenpanRB yang terbaru, yang dibuat untuk menindaklanjuti penghapusan tenaga honorer di Instansi Pemerintah.
Selain itu, pada surat edaran tersebut juga menjelaskan bahwasanya pada Instansi Pemerintah hanya ada dua jenis kepegawaian, yakni PNS dan PPPK.
Dalam hal ini, PPK juga diminta untuk segera melakukan pendataan sebagaimana yang telah diarahkan oleh KemenpanRB.
Pada pendataan pegawai non ASN, diharapkan bisa menyiapkan beberapa data seperti sebagai berikut:
- Nama
- Tanggal lahir
- Kualifikasi pendidikan
- Kelompok pekerjaan
- Pekerjaan
- Mulai bekerja
- Usia
- Pengangkatan
- SK
- Akun pembayaran.
Untuk akun pembayaran yang berkaitan dengan pendataan tenaga honorer yaitu kode akun 51, di mana pada kode tersebut untuk belanja penyelenggaraan Pemerintah Pusat dan Belanja Pegawai.
Kemudian kode akun 52, yang diperuntukkan belanja barang atau pengeluaran uang untuk pembelian barang atau jasa.
Selanjutnya kode akun 53, yang diperuntukan pembayaran atas perolehan aset atau belanja modal.
Sementara bagi tenaga honorer yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan dalam pemetaan, maka dapat diberikan kesempatan untuk mengikuti CPNS dan PPPK 2022.
Pada dasarnya tujuan dari pendataan tenaga honorer ini adalah untuk memetakan potensi non ASN yang dapat menjadi pegawai PPPK dan PNS.
Tentunya dengan mengikuti persyaratan dan juga prosedur yang berlaku sebagaimana kebijakan KemenpanRB.
Di sisi lain, Asisten Deputi Perancangan Jabatan Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur KemenpanRB, Aba Subagja mengatakan bahwasanya formasi untuk CPNS dan PPPK guru dan non guru untuk di tahun anggaran 2022 ada sebanyak 1.200.429.
Diketahui angka yang diinfokan oleh pihak KemenpanRB tersebut mengalami pertambahan kuota ASN sebanyak 1.086.128, yang diperuntukan bagi PPPK dari Pusat maupun Daerah.
Dalam hal tersebut, untuk formasi guru pada formasi PPPK guru, CPNS, dan juga non guru di tahun 2022, untuk jabatan guru ada sebanyak 50 ribu.
Sebagai informasi pada pelaksanaan pendataan tenaga honorer di tahun 2022 ini, terdapat Sumber Daya Manusia di lingkungan Instansi Pemerintah, yakni permanen dan temporer.
Untuk permanen yang dimaksud adalah PNS, sementara untuk temporer yaitu PPPK. Di samping itu, juga terdapat tenaga outsourcing, seperti tenaga kebersihan, satuan pengamanan, dan pengemudi.
Hal tersebut berlaku bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi persyaratan untuk ikut pendataan tenaga honorer.***
Editor: Aida Annisa
Sumber: KemenpanRB