Penjelasan BKN Tentang Link Registrasi Admin NI CPNS dan NI PPPK

 Penjelasan BKN Tentang Link Registrasi Admin NI CPNS dan NI PPPK

Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen saat konpers daring. Foto tangkapan layar

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan soal link https://registrasi-admin.bkn.go.id/ yang sempat menghebohkan guru-guru honorer. Pasalnya, sejumlah guru honorer menganggap di link itu bisa memantau perkembangan NIP CPNS, NIP PPPK. 

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen membenarkan informasi bahwa link https://registrasi-admin.bkn.go.id/ itu milik BKN. Menurut dia, sistem ini digunakan untuk pendaftaran admin instansi. 

"Jadi, setiap instansi diminta menunjuk satu admin untuk mengelola sistem SSCASN dari instansi tersebut," kata Deputi Suharmen , Selasa (15/3).

Dia menjelaskan penunjukan admin ini harus disertai surat resmi dari instansi. 

Menurutnya, tugas admin adalah mengatur pendelegasian kewenangan kepada pegawai di instansi yang akan melakukan verifikasi validasi (verval) dokumen-dokumen CPNS maupun PPPK, untuk penetapan NIP yang disampaikan melalui SSCASN. 

Setelah instansi, BKN kemudian melakukan verval tahap 2 by system.

"Yang mengisinya adalah orang-orang yang ditunjuk atau diperintahkan instansi menjadi admin di sistem SSCASN BKN," ucapnya.

Dia mengatakan CPNS, maupun PPPK guru maupun nonguru tidak harus mengisi registrasi admin tersebut,

"Ya, enggak ada urusannya," tegasnya.

Dia menambahkan sistem ini dibuat untuk penunjukan orang yang akan menjadi admin instansi di SSCASN. 

Sistem registrasi admin tersebut sudah ditutup BKN sejak 14 Maret 2022, karena proses pendaftarannya juga telah selesai.

"Pendaftaran admin itu ada batas waktunya," ucapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan penutupan pendaftaran admin semestinya sejalan dengan penutupan pengisian daftar riwayat hidup (DRH). 

Namun, ada instansi yang mengusulkan perubahan admin karena sesuatu hal. 

Misalnya, karena pejabat yang ditunjuk terkena rotasi/mutasi, atau sudah pensiun, dan lainnya.

"Karena sering ada perubahan, biasanya sistem (registrasi admin) tidak ditutup, tetapi dibuat terbuka," terangnya.

Namun, tambah Deputi Suharmen, karena sistem registrasi admin tersebut telah membuat PPPK guru honorer salah tafsir, BKN menerapkan SOP tertutup. Artinya, jelas dia, begitu batas waktunya habis, maka sistem otomatis tertutup (sama seperti pendaftaran CPNS).

Jika mau diperpajang, maka harus ada permohonan dan persetujuan untuk membukanya. 

"Dengan demikian akan lebih terkontrol," pungkas Deputi Suharmen. (esy/jpnn)