Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah memberikan pembekalan kepada para calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru formasi 2021.
Sebanyak 70 CPNS dan PPPK guru di lingkungan Pemkab Murung Raya, itu mendapat pembekalan terkait aturan disiplin pegawai sebelum mereka berangkat bertugas ke tempat yang telah ditentukan nanti.
“(CPNS dan PPPK) diharapkan dapat mengemban tanggung jawab sebagai aparatur negara dan abdi masyarakat dengan tulus, jujur dan bertugas sesuai tugas pokok dan fungsi sehingga mereka bisa menunjukkan kinerja yang baik," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Murung Raya Lentine Miraya di Puruk Cahu, Kamis (17/3).
Dia menjelaskan CPNS dan PPPK guru ini telah menerima surat keputusan (SK) dari Bupati Murung Raya Perdie M Yoseph.
Periciannya, tenaga kesehatan sebanyak 25 orang, dan tenaga teknis 20, sehingga totalnya 45.
Kemudian, untuk PPPK guru tahap I sebanyak 15 orang, dan tahap II 10, sehingga totalnya 25.
Untuk tahap III yang masih dalam proses berjumlah lima orang
"Untuk formasi CPNS terdiri dari 50 orang namun ada lima formasi yang tidak terisi," katanya.
Dia menjelaskan formasi yang tidak terisi adalah ahli pertama dokter gigi PKM Konut dan Mangkahui masing-masing satu orang.
Kemudian, Terampil Senitarian Kesehatan Lingkungan PKM Makunjungan dan Muara Joloi masing-masing satu orang.
Terakhir, Terampil Terapis Gigi PKM Batu Bua sebanyak satu orang.
Lentine berpesan kepada setiap CPNS dan PPPK guru yang sudah diangkat tersebut agar bisa melaksanakan tugas dengan baik serta menanamkan sikap disiplin.
Asisten II Ferry Hardi meminta agar abdi negara yang akan segera bertugas itu bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan tempatnya bertugas. "Terutama bagi yang bertugas di daerah pelosok, saya harap bisa menjalin interaksi dengan warga sekitar agar ada perasaan betah.
Dari pengalaman saya banyak ASN (PNS) yang baru sebentar bertugas sudah mengusulkan untuk pindah dengan berbagai alasan," kata Ferry. (antara/jpnn)