Sistem Kerja ASN CPNS dan PPPK Berbasis Fungsional

Sistem Kerja ASN CPNS dan PPPK Berbasis Fungsional
KemenPAN-RB menyiapkan sistem kerja baru berbasis fungsional. Ilustrasi Foto: dok

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan menyiapkan sistem kerja baru bagi ASN. Sistem kerja baru ini sifatnya lebih fleksibel dan kolaboratif berbasis fungsional.

Sekretaris KemenPAN-RB Rini Widyantini mengungkapkan, pascapenyederhanaan birokrasi, pihaknya tengah menyusun model organisasi dan sistem kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Jadi, sistem kerja baru ini lebih fleksibel dan kolaboratif berbasis fungsional," ujar Rini dalam pernyataannya, Senin (31/1). 

Dia melanjutkan, pengembangan dan optimalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) akan terus dikembangkan untuk mendukung sistem kerja baru berbasis digital. Ini termasuk mengadopsi artificial intelligence (AI) dan big data dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam sistem kerja baru ini, optimalisasi peningkatan kapasitas SDM ASN baik PNS maupun PPPK dilakukan secara terbuka. Di samping mengembangkan sistem reward secara terintegrasi akan terus digalakan. 

"KemenPAN-RB juga akan memperkuat kebijakan dalam rangka transformasi pelayanan publik yang lebih partisipatif dan inklusif," terangnya.

Sementara, untuk alokasi anggaran KemenPAN-RB di tahun 2022, Rini mengingatkan diperlukan antisipasi akan efisiensi anggaran.

Dia berharap setiap unit kerja sejak awal bisa menyusun strategi yang fokus dan efektif agar efisiensi anggaran tidak menganggu secara keseluruhan rencana kinerja yang telah ditetapkan.

Pada 2022, KemenPAN-RB telah menyiapkan berbagai strategi untuk mewujudkan birokrasi berkelas dunia. Arah pelaksanaan reformasi birokrasi akan dikembangkan ke dalam isu tematik.

Alokasi anggaran yang tersedia akan digunakan untuk menjalankan berbagai program kegiatan prioritas berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN), renstra kementerian, rencana kerja pemerintah, serta arahan Presiden dan MenPAN-RB.

Fokus pertama, akselerasi reformasi birokrasi pada isu-isu tematik. Kedua, peningkatan penerapan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) untuk mendorong efisiensi dan efektivitas penggunaan APBN.

Ketiga adalah penguatan pengawasan. Fokus keempat terkait penguatan kajian kelembagaan dan tata kelola, serta pengembangan dan optimalisasi tata SPBE dalam mendukung satu data dan pembangunan birokrasi digital.

Kelima, pembangunan sistem kerja baru yang fleksibel, terukur, dan berbasis digital. Keenam, implementasi sistem merit.

Terakhir adalah transformasi pelayanan publik yang lebih partisipatif dan inklusif, sejalan dengan tuntutan global dan harapan masyarakat.

"Mendorong penerapan standar pelayanan publik di era kenormalan baru, termasuk dalam kawasan ekonomi khusus dan daerah wisata premium. Juga mendorong pelayanan terintegrasi melalui MPP di daerah," pungkas Rini Widyantini. (esy/jpnn)