Besaran gaji ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Menurut Ubaidillah, untuk pegawai golongan IX akan mendapatkan gaji sebesar Rp.2.966.500 hingga Rp 4.872.000.
“Besarannya Rp.2.966.500 hingga Rp 4.872.000 dengan memperhatikan masa kerja,” ucapnya , Rabu (3/2).
Selain gaji, berdasarkan aturan tersebut PPPK juga mendapatkan sejumlah tunjangan seperti tunjangan keluarga, pangan, dan tunjangan jabatan.
PPPK yang sudah menikah dan punya dua anak, yang bersangkutan diberikan tunjangan anak serta istri atau suami.
Perinciannya ialah tunjangan istri atau anak sebesar Rp 296.650.
Adapun tunjangan anak (2 orang) sebesar Rp 118.660.
Tunjangan beras Rp 289.690. Kemudian tunjangan fungsional Rp 327.000.
PPPK juga mendapatkan tunjangan lain, antara lain tunjangan terpencil, tunjangan kinerja daerah (TKD), tunjangan beras, dan tunjangan pajak.
Di dalam leger gaji PPPK, komponen penghasilan lainnya ialah BPJS Kesehatan sebanyak Rp 148.352 (4 persen), tunjangan jaminan kecelakaan kerja (JKK) Rp 7.120, tunjangan jaminan kematian (JKM) Rp 21.359, dan Tapera nol rupiah.
Selain komponen penghasilan, PPPK juga dikenakan potongan berupa pajak nol rupiah, BPJS Kesehatan 4 persen (Rp 148.3522), potongan IWP sebanyak Rp 37.088 (1 persen), potongan IWP sebanyak Rp 109.909 (3,25 persen), potongan Taperum nol rupiah, potongan JKK Rp 7.120, potongan JKM Rp 21.359. (mcr4/jpnn)