Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan prosesnya sudah bisa dimulai saat ini hingga pada 2023 nanti sudah tak ada lagi tenaga honorer.
"Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Selasa (18/1/2022).
Setelah penghapusan tenaga honorer ini, maka hanya akan dua kategori pegawai di instansi pemerintahan, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sedangkan untuk memenuhi kepentingan seperti petugas kebersihan (cleaning service), petugas keamanan (security) dan lain-lain akan diarahkan untuk menggunakan tenaga alih daya dengan biaya umum dan bukan biaya gaji.
Upaya ini juga sejalan dengan kajian untuk melakukan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang nantinya akan diterapkan di tiap instansi pemerintahan.
Menurut Tjahjo, saat ini lebih dari sepertiga abdi negara menempati jabatan pelaksana, di mana posisi tersebut akan berkurang 30-40% seiring dengan transformasi digital yang digencarkan pemerintah.
"Perlu disiapkan strategi alih tugas melalui upskilling dan reskilling mereka agar mampu melaksanakan pekerjaan yang masih akan dibutuhkan ke depan," ungkap dia.
Tjahjo pun juga memutuskan untuk memoratorium pengusulan jabatan fungsional baru untuk PNS.
Moratorium tersebut dituangkan dalam Surat Bernomor B/653/M.SM.02.03/2021 tentang Tindak Lanjut Moratorium Jabatan Fungsional dan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.
Surat ini terbit dalam rangka transformasi jabatan fungsional guna mendukung mekanisme kerja organisasi yang dinamis, lincah, dan profesional dalam pelaksanaan tugas pejabat fungsional maka diperlukan penghentian sementara pengusulan jabatan fungsional baru.
"Karena Kementerian PANRB sedang mempersiapkan regulasi untuk penyesuaian dan simplifikasi pembinaan dan pengelolaan jabatan fungsional sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan organisasi saat ini," tulis surat tersebut.
Moratorium pengusulan jabatan fungsional baru dimaksudkan untuk memberikan peluang pengembangan karir bagi PNS dalam jabatan fungsional, sehingga pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional tetap dapat dilakukan sesuai kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undang.