Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyebut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terkendala Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“UU ASN mengunci dua hal dalam rekrutmen guru PPPK. Pertama, UU ASN memberikan kesempatan baik pihak swasta maupun negeri untuk masuk dalam seleksi guru. Kedua, pegawai ASN harus bekerja di dalam organisasi pemerintahan. Ini dua hal yang dikunci UU ASN,” ujar Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR yang dipantau di Jakarta, Rabu.
Nadiem menambahkan ada dua isu utama dalam seleksi guru PPPK tersebut. Pertama adalah guru yang lolos passing grade tapi tidak ada formasi dan kedua adalah guru yang sekolah negeri yang lolos passing grade tapi kalah dengan guru swasta dari sisi ranking dan lainnya. Selain itu juga sekolah-sekolah swasta yang kehilangan guru karena lolos seleksi PPPK dan ditempatkan di sekolah negeri.
Dia berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan tanpa merugikan pihak manapun.
“Kemendikbudristek mengambil sisi yang jelas dalam hal ini, meskipun ini keputusan Panselnas. Posisi Kemendikbudristek berada pada sisi guru honorer. Artinya apa? kami mengambil posisi dan berjuang di Panselnas bagi guru-guru yang lolos passing grade tapi belum ada formasi, begitu ada formasi kita ingin dia tidak perlu tes lagi,” terang dia.
Nadiem menambahkan Kemendikbudristek membela hak guru yang lolos passing grade. Pihaknya juga memperjuangkan proses rekrutmen memaksimalkan afirmasi kesempatan terbesar guru honorer di sekolah induknya dulu.
“Ini sangat penting, akan tetapi ini keputusan bersama dalam Panselnas. Insya Allah kita akan mendapatkan terobosan dan akan berjuang,” terang dia.
Nadiem berharap ke depan, proses seleksi PPPK dapat berjalan dengan baik dan memprioritaskan sekolah negeri di sekolah induknya dahulu.*
ewarta: Indriani
Editor: Triono Subagyo
COPYRIGHT © ANTARA 2022