Peguyuban Peserta Tes CPNS meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan solusi atas kosongnya ratusan kursi dosen. Dengan kosongnya kursi ini, proses seleksi CPNS dosen 2021 bermasalah cukup serius.
"Kami atas nama Paguyuban Peserta CPNS Kemendikbud Ristek 2021 memohon Kemendikbud Ristek mengeluarkan kebijakan pengisian formasi kosong yang dapat diisi oleh peserta TMS-1 berperingkat terbaik sesuai jumlah formasi yang masih kosong pada formasi yang dilamar," kata Ketua Paguyuban, M Arifuddin kepada wartawan, Minggu (30/1/2022).
"Jumlah formasi kosong yang setelah dianalisis oleh tim data paguyuban ada sekitar 761 formasi kosong" sambung Arifuddin.
Mengapa sampai banyak kursi kosong?
Arifuddin menjelaskan, tahapan CPNS meliputi seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Seleksi administrasi akan menilai kualifikasi pendidikan pelamar yang akan disesuaikan dengan kebutuhan formasi yang dilamar sehingga pelamar yang tidak sesuai akan digugurkan sebelum mengikuti tahapan SKD.
"Jumlah pelamar yang melewati tahapan SKD sesuai Permenpan Nomor 27 tahun 2021 pasal 40 poin 5 adalah paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas. Jadi misalnya jumlah formasi adalah satu kursi, maka jumlah peserta yang akan masuk tahapan SKB adalah maksimal tiga peserta yang diambil dari peringkat terbaik dalam formasinya," tutur Arifuddin.
Tahapan SKB menjadi tahapan akhir dari seleksi CPNS yang paling menentukan. Jenis SKB ini berbeda-beda tiap instansi yang disesuaikan kebutuhan kemampuan yang dicari oleh instansi sehingga memungkinkan adanya tambahan tes yang dapat dilakukan oleh masing-masing instansi. Nah di tes tiap instansi inilah muncul masalah.
"Kemendikbud mengeluarkan pengumuman yang berisikan ketentuan dalam pelaksanaan SKB, yang hebatnya hanya dikeluarkan mendadak H-5," cetus Arifuddin.
Selain itu, masalah lain yaitu terdapat tambahan skor ambang batas untuk subtest literasi Bahasa Inggris dengan skor 4 yang sebelumnya (CPNS 2019) tidak ada sama sekali.
"Dalam ketentuan tersebut, tidak disebutkan juga durasi waktu pengerjaan subtes sehingga membuat kebingungan para peserta untuk teknis pengerjaan soal SKB Kemendikbud," tutur Arifuddin.
Carut marut tes CPNS dosen lainnya yaitu sistem soal SKB dan perangkat komputer yang digunakan tidak sebaik pelaksanaan SKD yang dilakukan langsung oleh tim BKN Sedangkan SKB Kendikbud dilakukan oleh Pusat Asesmen dan Pembelajaran (PUSMENJAR). Laporan mengenai hal tersebut sudah disampaikan pada waktu sanggah, namun tidak ada upaya Kemendikbud untuk menindaklanjuti.
"Padahal pada CPNS 2019, saya diberi kesempatan mengulang tes SKB dikarenakan permasalahan sistem dan komputer yang dialami pada CPNS 2019" kata salah satu peserta CPNS dosen, Hanim R.
Peserta tunggal CPNS dosen Universitas Papua, Amirah Djohan menceritakan permasalahan CPNS 2021. Amirah Djohan yang tidak memenuhi ambang batas dikarenakan kehabisan waktu saat dilakukan perbaikan sistem komputer karena waktu tetap berjalan dimulai saat login. Kejadian teknis mengenai CAT SKB.
"Saat saya mengerjakan CAT SKB terjadi kesalahan sistem Komputer dan dibuatkan laporan langsung panitia titik lokasi (tilok) UNIPA tetapi sama sekali tidak tanggapan sampai keluar hasil sanggah," tutur Amirah.
Bagaimana pembuktian atas masalah proses seleksi?
"Masalah hampir dikeluhkan oleh semua peserta seluruh tilok se-Indonesia tetapi untuk membuktikannya susah karena Handphone disimpan di loker saat masuk ruang SKB," kata M. Arifuddin.
Akibat proses seleksi yang tidak cermat, maka akhirnya banyak formasi dibiarkan kosong. Sebab peserta terbaik yang dapat mengisi tersebut berstatus P/TMS-1 (Tidak Memenuhi Syarat nilai ambang batas salah satu subtes SKB). Contohnya, peserta tunggal SKB yang mempunyai formasi satu, dibiarkan kosong karena peserta tersebut P/TMS-1 begitu juga bila ada formasi tiga yang mana peringkat 1 telah dinyatakan P/L (lulus) dan sisa dua formasi dibiarkan kosong dikarenakan peringkat 2 dan 3 berstatus P/TMS-1.
"Kami hanya memohon kebijakan untuk formasi kosong pada formasi yang kami lamar dan tidak mengganggu/menggeser hasil peserta sehingga diharapkan Kemendikbud dapat mengeluarkan kebijakan terkait hal itu," harap Arifuddin.
Paguyuban sudah melakukan audiensi dengan Komisi X DPR dan mendapat respon positif. Di samping itu, ada dukungan dari instansi terkait yang mendukung langkahnya.
"Sementara itu juga, beberapa perguruan tinggi telah bersurat untuk memohon hal yang sama karena sangat merugikan program studi (prodi) bila formasi yang seharusnya bisa diisi, namun dibiarkan kosong. Jumlah rasio dosen terhadap mahasiswa sangat memprihatinkan juga sehingga penambahan dosen merupakan solusi satu-satunya," pungkas Arifuddin.
Sekedar diketahui, saat ini Kemendikbud juga sedang digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dua peserta tes CPNS dosen, Saleh Gasin dan Alif Andika Putra menggugat hasil seleksi dengan berbagai argumen. Gugatan itu masih berlangsung di PTUN Jakarta.