Penyebab 9 Orang CPNS BKN Batal Lulus

Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjalani pemeriksaan validasi dokumen identitas di Gedung pusat Badan Kepegawaian Negara/BKN, Jakarta, Kamis, 2/9.  Pada hari ini Sebanyak 800 peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Pantauan CNBC Indonesia peserta Calon ASN mulai datang pukul 08.30 wib. para peserta melakukan registrasi serta pemberian PIN, penitipan barang, body checking. Kemudian, peserta memasuki ruang tunggu steril, dan peserta berpindah dari ruang steril ke ruang ujian. Kepala biro Humas Hukum dan kerja sama pak Satya Pratama mengatakan Penyelenggaraan tes SKD ini, lanjut dia, terdapat tiga sesi yang tujuannya mencegah penyebaran wabah virus corona. Bahkan, sebelum pelaksanaan tes, ruangan yang menjadi tempat ujian dilakukan penyemprotan desinfektan. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Gedung pusat Badan Kepegawaian Negara/BKN, Jakarta, Kamis (2/9./2021). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis daftar peserta CPNS tahun 2021 yang kelulusannya dibatalkan. Hal ini tertuang dalam Pengumuman Nomor: 02/PANPEL.BKN/CPNS/I/2022 Tentang Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi CPNS BKN TA 2021.

Dari pengumuman ini setidaknya ada sembilan orang peserta CPNS 2021 yang mendaftar di BKN sudah lulus, namun dibatalkan. Pembatalan ini diketahui karena peserta mengundurkan diri sebanyak lima orang dan empat orang lainnya dianggap mengundurkan diri.


Adapun peserta yang dianggap mengundurkan karena tidak melakukan pengisian Daftar riwayat Hidup (DRH) sampai batas waktu yang ditentukan. Pengisiannya berlangsung 7 hingga 21 Januari 2022 melalui akun masing-masing peserta di sscasn.bkn.go.id.

"Peserta yang mengundurkan diri dan dianggap mengundurkan diri, dibatalkan status kelulusannya dan tidak berhak untuk mengikuti proses selanjutnya," ujar BKN dalam pengumumannya, Rabu (26/1/2022).

Peserta yang dibatalkan kelulusannya ini akan diganti dengan peserta lain yang memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) nomor 27 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan akan diumumkan kembali oleh BKN melalui portal resminya.

BKN kembali menekankan bahwa seluruh tahapan seleksi CPNS tahun 2021 tidak dipungut biaya alias gratis. Juga diingatkan agar peserta CPNS mengisi data dengan benar.

"Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi PNS, BKN berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PNS," tutup BKN.

(mij/mij)
 CNBC Indonesia