Dukungan ini disampaikan langsung Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda yang didampingi Dede Yusuf, Abdul Fikri Faqih, dan M Nur Purnamasidi saat menerima perwakilan guru honorer yang berdemo.
"Sejatinya seleksi satu juta guru PPPK ini untuk mengakomodasi guru honorer negeri. Namun, kemudian merembet di luar sekolah negeri," kata Syaiful , Kamis (27/1).
Dia menyebutkan, aksi demo berjilid-jilid yang dilakukan Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) menunjukkan ketidakpercayaan tenaga pendidik terhadap janji Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Butuh pengorbanan besar bagi guru honorer untuk demo di Jakarta demi mendapatkan regulasi pengangkatan mereka menjadi PPPK.
Terhadap aspirasi dan tuntutan yang disampaikan FGHLPGSI, lanjutnya, Komisi X DPR menyampaikan pandangan dan sikap sebagai berikut:
1. Mendesak Kemendikburistek segera menindaklanjuti keputusan rapat kerja 19 Januari 2022 dengan mengoordinasikannya kepada kementerian/lembaga terkait. Hasil raker tersebut diperkuat dalam bentuk Permendikbudristek atau Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemendikbudristek, KemenPAN-RB, Kemenkeu, dan Kemendagri.
2. Dalam Permendikbudristek atau SKB sebagaimana angka 1 di atas, antara lain memasukkan:
a) Substansi pengaturan bahwa guru honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK 2021 dan lulus passing grade akan mendapatkan formasi tanpa ujian kembali.
b) Kepastian alokasi anggaran gaji dan tunjangan guru PPPK bersumber dari APBN dengan skema DAU yang jelas.
3. Mendesak pemerintah agar kebijakan-kebijakan seleksi PPPK guru dikoordinasikan dan disampaikan dengan baik oleh satu kementerian.
"Ini agar ada kepastian dan tidak saling bertentangan, terutama dalam hal kepastian anggaran serta formasi PPPK di daerah," pungkas Syaiful Huda. (esy/jpnn)