Ribuan pegawai honorer menggelar aksi longmarch dari patung kuda menuju Istana Negara, Jakarta, (15/10/14). (Faizal Fanani)
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) buka suara soal nasib tenaga honorer di pemerintahan yang bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Seperti diketahui, pemerintah memastikan menghapus posisi tenaga honorer di berbagai instansi dengan target selesai 2023. Para tenaga honorer tersebut akan digantikan dengan PPPK.
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan, nasib tenaga honorer untuk ikut seleksi PPPK tergantung usulan formasi yang diajukan masing-masing instansi, termasuk di pemerintah daerah (pemda).
Namun, pemda kerap kali berbenturan dengan kendala keuangan untuk bisa merekrut tenaga honorer menjadi PNS kontrak.
"Ini kan tergantung dari kemampuan keuangan daerah juga. Karena kan terkait PPPK sesuai PP 49/2018, itu kan ditanggung oleh APBD," terang Averrouce , Minggu (23/1/2022).
"Kemudian kan daerah kondisi keuangannya beragam, meskipun juga ada dana transfer umum dari Kementerian Keuangan. Sehingga mungkin saja tidak bisa diusulkan sepenuhnya," sebut dia.
Prioritas Formasi
Minta Jadi PNS, Ribuan Tenaga Honorer Kepung Istana Negara
Dalam aksinya, ribuan pegawai ini mengenakan seragam PNS warna cokelat dan sebagian lainnya mengenakan seragam PGRI, Jakarta, (15/10/14). (Faizal Fanani)
Faktor selanjutnya yang membuat sejumlah tenaga honorer belum bisa ikut seleksi PPPK, prioritas formasi. Averrouce menerangkan, saat pemda terkendala oleh keterbatasan anggaran dan alasan lainnya, mereka kerap membatasi perekrutan untuk beberapa formasi prioritas saja, semisal guru dan tenaga kesehatan.
"Jadi pertimbangannya juga banyak. Walaupun kita di pusat mendorong, ya sudah, segera saja diusulkan. Supaya lebih memberi kesempatan (tenaga honorer lain masuk PPPK)," ungkapnya.
Kementerian PANRB juga tidak menutup kemungkinan tenaga honorer di jabatan teknis lainnya bisa terserap lewat seleksi PPPK. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
"Sekarang kembali lagi ke pemda dengan berbagai pertimbangan. Kalau kami terbuka saja untuk bisa diusulkan," ujar Averrouce.
Liputan6