Namun, kebijakan itu bersifat sementara dan menyasar pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan (nakes).
"Untuk sementara, rekrutmen tahun anggaran 2022 difokuskan pada PPPK terlebih dahulu, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan (guru) dan tenaga pelayanan kesehatan," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (17/1/2022).
Tjahjo menjelaskan, kebijakan itu berkaitan dengan transformasi digital menuju Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Karena itu, perlu dikaji secara menyeluruh dampaknya kepada kebutuhan ASN di semua instansi pemerintah.
Tjahjo lantas menjelaskan komposisi ASN di instansi pemerintah saat ini. Menurut dia, kondisi saat ini lebih dari sepertiga ASN menempati jabatan pelaksana.
Ke depan diperkirakan 30-40 persen kebutuhan tenaga pelaksana berkurang seiring dengan progres transformasi digital yang dicanangkan pemerintah.
"Sehingga perlu dipersiapkan strategi alih tugas melalui upskilling dan re-skilling mereka agar mampu melaksanakan pekerjaan yang masih akan dibutuhkan ke depan," ujar Tjahjo.
Mantan Menteri Dalam Negeri itu pun menjelaskan perihal penataan tenaga honorer di instansi pemerintah. Tjahjo mengungkapkan, berdasarkan aturan pemerintah penataan terhadap mereka diberi kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023.
Penataan itu untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat dasar.
"Seperti cleaning service, security dan lain-lain disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya, dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll)," kata Tjahjo.
"Alih daya ke pihak ketiga, sehingga mereka bisa diangkat sebagai karyawan di pihak ketiga tersebut," tambahnya.Kompas