Keduanya yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Sesuai UU ASN, paling lambat 2023 status pegawai pada instansi pemerintah hanya ada 2 pilihan, yaitu PNS atau PPPK," ujar Tjahjo , Jumat (14/1/2022).
Hal itu dijelaskannya dalam konteks pengintegrasian Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Sehingga, menurutnya, jika BRIN sebagai institusi ingin menyelesaikan penataan organisasi/SDM tersebut 2022 tentu tidak menjadi soal.
Tjahjo menjelaskan, untuk penyelesaian proses integrasi kedua lembaga tersebut ada lima langkah.
Pertama, bagi PNS Periset akan dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai peneliti, yakni sebanyak 17 orang.
Kedua, bagi honorer periset usia di atas 40 tahun dan berpendidikan S3 mengikuti penerimaan ASN jalur PPPK 2021, yakni sebanyak 1 PPPK. Namun, rencananya penerimaan jalur PPPK ini akan dilanjutkan pada 2022.
Ketiga, honorer periset usia kurang dari 40 tahun dan berpendidikan S3 mengikuti penerimaan ASN jalur PNS 2021, yakni sebanyak 2 orang.
Keempat, bagi honorer periset non S3 bisa melanjutkan studi dengan skema by-research dan RA (research assistantship). Masih ada sekitar 68 orang dan ini masih berproses.
Kelima, bagi honorer non periset akan diambil alih RSCM sekaligus mengikuti rencana pengalihan gedung LBM Eijkman ke RSCM sesuai permintaan Kementerian Kesehatan yang memang memiliki aset tersebut sejak awal.
"Sebagai catatan, bila KemenPANRB membuka formasi PNS pada 2022 dan bila yang dibuka hanya formasi PPPK, maka kelompok nomor tiga di atas juga akan dimasukkan ke formasi PPPK," ungkap Tjahjo.
"Tentunya opsi yang ditawarkan BRIN tersebut memerlukan proses dan waktu sesuai siklus penerimaan CPNS/CPPPK yg akan dilaksanakan tahun ini," lanjutnya.
Tjahjo menyarankan, para pegawai honorer periset tersebut tetap diberi kesempatan bekerja sampai dengan proses perekrutan melalui jalur CPNS/CPPPK selesai.
Sedangkan untuk honorer periset yang belum S3 akan difasilitasi menempuh pendidikan S3 by reasearch merupakan langkah yang bijaksana dari BRIN.
"Sedang untuk honorer non periset sebagian akan diambil menjadi pegawai RSCM sesuai kesepakatan dengan Kementerian Kesehatan dan sebagian lagi akan menjadi tenaga alih daya BRIN rasanya tidak ada masalah," tambah Tjahjo.
Dberitakan sebelumnya, integrasi LBM Eijkman ke BRIN diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menyatakan, bahwa seluruh lembaga penelitian harus diintegrasikan ke dalam BRIN.
Mengacu pada pasal 58 dalam aturan ini, dikatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja BRIN diatur dengan Peraturan BRIN.
Artinya, terhitung sejak 1 September 2021, BRIN melaksanakan ketentuan tersebut dengan menetapkan Peraturan Kepala BRIN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja BRIN.kompas