Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, regulasi mengenai masa kontrak PPPK 2021 masih menggunakan PermenPAN-RB Nomor 70 Tahun 2020.
"Sampai hari ini belum ada regulasi yang baru mengenal masa kontrak PPPK. Jadi, aturannya jelas untuk PPPK guru maupun nonguru hasil rekrutmen 2021 tetap menggunakan PermenPAN-RB 70 Tahun 2020," tutur Bima , Senin (24/1).
Dia menjelaskan dalam PermenPAN-RB Nomor 70 Tahun 2020 tentang perjanjian masa kerja PPPK, ada ketentuan minimal setahun dan maksimal lima tahun.
Pengertian dalam regulasi ini adalah pejabat pembina kepegawaian (PPK) bisa mengambil batas kontrak lima tahun bagi PPPK yang usianya belum mendekati pensiun.
Bima mengatakan kontrak satu tahun dimaksudkan untuk PPPK yang usianya mendekati pensiun.
"Kalau usianya tinggal setahun atau dua tahun mendekati pensiun bisa mengambil masa kontraknya satu tahun. Kalau batas usia pensiunnya masih panjang, kami sih berharap PPK mengontrak para PPPK hingga lima tahun," terangnya.
Hal ini lanjut Bima, agar ada perlindungan kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Meski begitu, Bima menegaskan tidak ada ketentuan masa kontrak sampai pensiun. Namun, bila dalam evaluasi kinerja setiap tahun dan PPPK bekerja bagus, masih dibutuhkan instansi, maka kontraknya bisa diperpanjang terus sampai pensiun.
Perjanjian kerja yang ditandatangani itu, tambah Bima, terutama mencakup perjanjian target kinerja. Di dalamnya ada mengenai jangka waktu kontraknya itu.
"PNS juga menandatangani perjanjian kinerja. Kalau dia tidak mencapai itu seorang PNS bisa diberikan sanksi disiplin," pungkas Bima Haria Wibisana.
Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam rapat kerja Komisi X DPR RI pada 19 Januari 2022 mengungkapkan sekitar 300 ribu guru honorer lulus formasi PPPK 2021. Mereka akan diangkat menjadi PPPK dan menikmati gaji baru sebagai ASN tahun ini. (esy/jpnn)