Ini karena ada daerah seperti DKI Jakarta yang hanya memberlakukan kontrak kerja satu tahun.
"Kawan-kawan waswas juga kalau kondisi di DKI akan dialami mereka. DKI saja daerah yang APBD-nya banyak hanya kontrak satu tahun, apalagi daerah-daerah yang pendapatan asli daerah (PAD) rendah," ungkap Ketum DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono , Minggu (30/1).
Kondisi tersebut sangat merisaukan mereka, meskipun ada banyak juga daerah yang memberlakukan kontrak lima tahun.
"Saya hanya menyarankan kepada para pengurus yang lulus PPPK untuk mendekati masing-masing daerah. Ini agar mereka bisa dikontrak maksimal, lima tahun," terangnya.
Sutopo berharap Pemda bisa mengontrak PPPK guru tahap I dan 2 selama lima tahun. Jika kontraknya panjang, guru honorer akan lebih tenang mengajar saat sudah diangkat PPPK.
Selain itu, lanjutnya, guru PPPK bisa mendapatkan kenaikan gaji berkala yang otomatis diterima dua tahun sekali. Kenaikan gaji berkala ini hanya bisa diterima dengan masa kontrak minimal tiga tahun. Mengenai masa kontrak PPPK guru, Sutopo mengaku sudah memberikan masukan kepada Dirjen GTK Kemendikbudristek Iwan Syahril agar mereka diperpanjang sampai usia 60 tahun.
"Prinsipnya Bapak Dirjen menyetujui asalkan kinerja gurunya baik. Ketika sudah diangkat PPPK, otomatis gurunya harus meningkatkan kompetensinya," pungkasnya. (esy/jpnn)