Ia menjelaskan, bahwa oknum yang meminta sejumlah uang kerap memasang foto profil dengan pejabat pemerintah di aplikasi pesan singkatnya.
Hal itu sering digunakan oleh pelaku untuk meyakinkan korban yang hendak dijadikan pegawai TKK.
"Jangan sampai ada foto dengan pimpinan dijadikan modal, merasa dekat dengan wali kota, dengan wakil wali kota, dengan kepala BKD," ucapnya, saat dikonfirmasi, Minggu (9/1/2022).
Ia juga mengatakan, bahwa hal itu di luar jangkauan mereka dan Pemkot Bekasi juga tidak akan melakukan hal tersebut.
"Itu oknum, di luar ranah kita, di luar jangkauan kita. Karena yang jelas kita tidak melakukan itu," ujar Karto.
Karto menambahkan, pembukaan rekrutmen TKK bergantung kepada pemimpin daerah. Untuk saat ini, Pemkot Bekasi belum membuka kembali penerimaan TKK.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati apabila ada oknum yang menjanjikan bisa menjadikan seseorang TKK dengan cara mencatut maupun mengatasnamakan pejabat dari Pemkot Bekasi.
"Saya berharap kepada masyarakat disampakan ketika ada masyarakat yang menjanjikan atau merasa bisa untuk memasukan jadi TKK, ya hati-hati terhadap oknum yang merasa dekat dengan pimpinan," ucap Karto.
Kasus penipuan rekrutmen Pemkot Bekasi
Korban penipuan dengan modus rekrutmen pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bermunculan setelah Wali Kota non-aktif Kota Bekasi, Rahmat Effendi, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepolisian Resort Kota Bekasi menerima setidaknya sembilan laporan terkait dengan penipuan tersebut, seperti dilansir Tribun Jakarta.
Satu orang berinisial MAD (45) kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan itu. MAD bukan merupakan pegawai Pemkot Bekasi, melainkan pihak swasta.
"Modus operandi yang dilakukan tersangka itu menjanjikan kepada sembilan korban untuk diterima jadi pegawai honorer di lingkungan kerja Pemkot Bekasi," ujar Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, Sabtu (8/1/2022).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka meminta uang dengan jumlah sekitar 30-35 juta rupiah kepada setiap korbannya.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan, para korban tidak pernah mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan oleh MAD, sedangkan uang yang diberikan korban juga tidak pernah dikembalikan.kompas