Pengisian DRH di akun SSCASN harus dilakukan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK sebelum 4 Februari 2022.
"Kami imbau segeralah mengisi DRH kalau semua dokumen telah lengkap. Jangan dilambat-lambatin untuk mencegah gangguan jaringan ketika traffic lagi sibuk," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen , Jumat (28/1).
Dia menyebutkan per hari ini (28/1), calon PPPK guru tahap 2 yang mengisi DRH baru 24.755 orang dari 120.137 peserta lulus.
Kondisi itu sangat disayangkan karena pengisian DRH sudah dimulai 19 Januari 2022 atau hampir sepuluh hari berjalan.
"Tinggal sepekan lagi pengisian DRH, data yang masuk hanya 20 persen. Ini sangat rendah sekali," ucapnya.
Dia menegaskan, BKN tidak akan menoleransi peserta yang tidak mengisi DRH.
Sebab, katanya, DRH itu penting sebagai dasar untuk mendapatkan NIP PPPK
Jika yang bersangkutan tidak mengisi, lanjut Suharmen, itu sama artinya mereka tidak pernah mengajukan diri untuk diangkat menjadi PPPK.
"Selama ini para calon PPPK hanya terdaftar di sekolahnya. Datanya tidak pernah ada di BKN yang memang diberikan kewenangan oleh UU 5 Tahun 2014 untuk menerbitkan nomor induk atau NI ASN, baik PNS maupun PPPK," ucap Suharmen. (esy/fat/jpnn)