Tenaga honorer di setiap instansi pemerintah tidak akan ada lagi mulai 2023. Ke depan hanya ada dua kategori status pegawai pemerintahan yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berikut tiga faktanya:
1. Diberikan Waktu Sampai 2023
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan pegawai non-PNS di instansi pemerintah diberi waktu melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.
"Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," kata Tjahjo kepada wartawan, Selasa (18/1/2022).
2. Satpam-Petugas Kebersihan Diganti Outsourcing
Terkait nasib pekerja seperti petugas keamanan hingga kebersihan di instansi pemerintahan, Tjahjo meminta itu dipenuhi melalui tenaga alih daya atau pekerja outsourcing.
"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security dan lain-lain, disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya, dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll)," tuturnya.
3. Pemerintah Fokus PPPK
Rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini akan difokuskan untuk PPPK. Hal ini demi memenuhi kebutuhan guru dan tenaga kesehatan di Indonesia.
"Untuk sementara rekrutmen TA 2022 difokuskan pada PPPK terlebih dahulu, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan (guru) dan tenaga pelayanan kesehatan," tuturnya.
Untuk rekrutmen CPNS 2022, Tjahjo tidak menyinggungnya sama sekali. Fokus kepada seleksi PPPK karena pemerintah memang sedang mendorong penyederhanaan birokrasi.