Nunuk menyebutkan, ujian atau pelaksanaan seleksi kompetensi tahap 2 akan dilaksanakan pada 7-10 Desember 2021 mendatang. Sementara itu, perihal jadwal dan lokasi ujian akan disampaikan selanjutnya melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.
"Halo Bapak/Ibu Guru, salam sehat dan selalu semangat. Ujian ke-2 akan dilaksanakan tanggal 7 sampai 10 Desember ya. Segera ada info TUK (Tempat Uji Kompetensi) dan cetak kartu peserta di akunnya masing-masing. Jangan lupa belajar ya," kata Nunuk, seperti dikutip dari Instagram-nya, Jumat (3/12/2021).
Semula, pelaksanaan seleksi kompetensi tahap 2 dijadwalkan pada 6-10 Desember. Melalui kabar terbaru ini, diketahui jadwal pelaksaaan kembali dimundurkan sehari dari jadwal semula.
Melalui rapat kerja dengan Komisi X DPR RI pada Rabu (1/12/2021), Nunuk mengabarkan bahwa formasi yang dibuka pada seleksi PPPK Guru tahap 2 ini tersedia 322.529 formasi.
"Kami laporkan bahwa saat ini masih tersisa 322.529 formasi untuk seleksi tahap II yang akan dilaksanakan tanggal 7 sampai 10 Desember," ujar dia.
Untuk itu, sesuai dengan perubahan jadwal yang ada, berikut ini jadwal lengkap seleksi PPPK Guru Tahap 2 yang selebihnya dilansir dari Instagram resmi Ditjen GTK.
Jadwal Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Terbaru
- Pengumuman dan Pemilihan Formasi II: 15-19 November 2021
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi PPPK Guru II: 2 Desember 2021
- Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK Guru II: 2-5 Desember 2021
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II: 7-10 Desember 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi II: 16 Desember 2021
- Masa Sanggah II (Masa Pengajuan Sanggah): 17-19 Desember 2021
- Jawaban Sanggah II (Tanggapan Sanggah): 19-25 Desember 2021
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah II: 30 Desember 2021
Sebagai pengingat, adapun persyaratan khusus bagi peserta PPPK Guru tahap 2 salah satunya adalah bagi peserta yang belum lulus seleksi kompetensi tahap 1. Syarat selengkapnya dapat disimak selengkapnya dalam penjelasan berikut:
Syarat Khusus Peserta PPPK Guru
- Honorer THK-II seusai database TK-II di BKN yang tidak lulus seleksi kompetensi I
- Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud dan tidak lulus seleksi kompetensi I
- Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud
Selamat berjuang di PPPK Guru Tahap 2
(rah/nwy)detik