Ketentuan tersebut tertuang dalam pengumuman bernomor 7464/B/GT.01.00/2021 yang diunggah pada laman http://gurupppk.kemdikbud.go.id/.
Salah satu syaratnya adalah peserta sekurang-kurangnya harus melakukan rapid test antigen dengan hasil non reaktif/negatif.
Disampaikan bahwa seleksi kompetensi tahap 2 akan dilaksanakan pada rentang 7-10 Desember 2021 dalam dua sesi.
Saat dikonfirmasi terkait jadwal tersebut, Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristanto mengatakan bahwa informasinya dapat dilihat pada laman PPPK Guru.
"Informasi mengenai seleksi ASN Guru PPPK dapat dilihat dalam tautan laman gurupppk.kemdikbud.go.id," ujar Anang, Sabtu (4/12/2021) siang.
Berikut informasi selengkapnya:
Ketentuan seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 2
1. Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 2 beserta lokasi dan waktu pelaksanaan diumumkan pada 2 Desember 2021 pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan/atau dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing peserta
3. Peserta diharapkan mencetak kartu peserta ujian yang disediakan sejak tanggal 2-5 Desember 2021 pada akun SSCASN masing-masing peserta
4. Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat antara lain:
- Melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non reaktif/negatif yang dilakukan maksimal satu hari sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi;
- Pelaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat;
- Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)
- Menjaga jarak (physical distancing ) minimal 1 (satu) meter;
- Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer
5. Panitia pelaksanaan Seleksi Guru ASN PPPK tingkat daerah wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Sesi susulan
6. Seleksi Kompetensi akan dilaksanakan pada rentang tanggal 7-10 Desember dalam 2 sesi.
7. Bagi peserta yang hadir ke lokasi tempat uji kompetensi (TUK) tanpa membawa dokumen asli bukti rapid test dengan hasil non reaktif/negatif akan dipindahkan ke sesi susulan.
9. Bagi peserta yang tidak hadir ke lokasi TUK pada sesi yang ditentukan karena alasan kesehatan (rapid test reaktif, Positif Covid 19/Sakit/Melahirkan) atau karena alasan Kasus Khusus/Keadaan Kahar (Kondisi Geografis, Transportasi, Bencana Alam, dan lainnya) wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Penanggung jawab lokasi TUK dengan menyertakan alasan dan bukti.
Selanjutnya Pengawas utama dan/atau penanggungjawab lokasi memberikan rekomendasi untuk menentukan apakah peserta dapat mengikuti sesi susulan.
Proktor utama memasukkan data peserta yang melapor tersebut ke laman CAT-UNBK beserta dokumen pendukung dan rekomendasinya
Selalu pantau laman PPPK Guru
10. Sesi susulan akan dilaksanakan pada Minggu, 12 Desember 2021. Pengumuman jadwal dan TUK sesi susulan dapat dilihat melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id, satu hari sebelum pelaksanaan (Sabtu, 11 Desember 2021).
11. Peserta yang mengikuti sesi susulan tersebut wajib mengikuti prosedur yang sama dengan sesi reguler.
12. Peserta yang tidak dapat hadir pada sesi susulan, baik karena masih dalam kondisi terpapar Covid atau alasan lain dinyatakan tidak mengikuti seleksi tahap 2.
Peserta agar selalu memantau perkembangan informasi pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.kompas