Fasilitas Untuk PPPK berupaTHR Gaji ke-13 dan Rapelan

Fasilitas Untuk PPPK berupaTHR Gaji ke-13 dan Rapelan
Uang rupiah. Ilustrasi Foto : Ricardo
Penantian panjang para PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 berbuah manis.

Hak-hak mereka berupa tunjangan jabatan fungsional (jabfung), gaji ke-13 dan THR dibayarkan mulai Desember 2021 sampai Januari 2022.

"Alhamdulillah 1 Desember 2021 kami di Kabupaten Kuningan sudah terima tunjangan jabfung sebesar 327 ribu rupiah. Pertengahan bulan ini rapelan jabfung lima bulan (Januari sampai Mei)," ungkap Hanif Darmawan, pengurus Persatuan PPPK Nasional, Sabtu (4/11).

Yang menggembirakan lagi lanjut Hanif, jabfung Juni sampai November 2021 akan dirapel pada Januari 2022.

Di bulan sama akan dibayarkan juga gaji ke-13 dan THR 2021.

Dengan demikian hak-hak PPPK di Kabupaten Kuningan akan dituntaskan mulai Desember sampai Januari 2022. 

"Jadi jabfung akan kami terima full 12 bulan plus THR dan gaji ke-13," ucapnya.

Sejak awal muncul regulasi PPPK, Kuningan merupakan kabupaten di Jawa Barat yang pertama kali melakukan pemberkasan PPPK sehingga TMT dan awal penggajian sudah dimulai sejak Januari 2021.

>Hal itu terwujud karena adanya kolaborasi antara Pemkab, BKPSDM, Disdikbud, BPKAD Kabupaten Kuningan.

Salah satu perwakilan PPPK Kuningan, Mohamad Sidik menyampaikan bahwa Pemkab Kuningan dengan para SKPD terkait selalu mendukung terwujudnya regulasi PPPK dan hak PPPK. 

Sidik pun menyampaikan bahwa hal lain yang tak kalah penting adalah karena PPPK Kuningan cukup solid dalam membantu secara kolektif pemberkasan NIP. 

Sembari mengingat masa silam, Sidik menyampaikan bahwa hal pertama yang terlintas dalam benak para PPPK adalah rasa sukur yang tiada tara.

Tahun 2021 merupakan waktu di mana mereka memetik buah keberhasilan sebagai ASN PPPK. 

"Alhamdulillah masa-masa sulit menjadi honorer sudah lewat dan kini kami tinggal memetik buah kesabaran kami," pungkasnya. (esy/jpnn)