Para peserta tes PPPK guru tahap 2 yang akan mengikuti ujian pada 7-10 Desember mendatang harus menyiapkan dokumen wajib.
Dokumennya tes PPPK guru terdiri dari kartu identitas asli, deklarasi sehat, kartu peserta ujian, dan bukti hasil pemeriksaan rapid test antigen dengan hasil negatif.
Menurut Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril, untuk kartu ujian, deklarasi sehat, dan hasil rapid test antigen negatif harus dicetak.
Dokumen deklarasi sehat dan kartu ujian dicetak dari akun SSCASN masing-masing peserta, sedangkan hasil rapid antigen bisa diminta kepada petugas kesehatan yang ditunjuk Kementerian Kesehatan untuk memfasilitasi pemeriksaan.
"Harus dicetak, ya dan dibawa ke lokasi ujian," kata Iwan Syahril, Minggu (5/12).
Penegasan itu juga disampaikan Iwan dalam pengumuman bernomor 7464/B/GT.01.00/2021 tertanggal 3 Desember 2021.
Dia mengingatkan para peserta untuk memantau perkembangan informasi di gurupppk.kemdikbud.go.id dan laman SSCASN BKN. Kemudian melihat betul jadwal dan lokasi ujian serta jangan sampai terlambat.
Iwan menjelaskan bagi peserta yang hadir ke lokasi tanpa membawa dokumen asli bukti rapid antigen negatif akan dipindahkan ke sesi susulan.
Untuk peserta yang hadir di lokasi lebih dari pukul 07.15 waktu setempat pada sesi pertama dan pukul 13.15 waktu setempat pada sesi kedua tidak bisa mengikuti tes PPPK guru tahap 2.
Dirjen Iwan juga mengimbau para peserta tes PPPK guru tahap 2 baik guru honorer negeri, guru swasta, dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) untuk menyiapkan mental.
"Jangan takut, silakan pelajari kisi-kisi di modul pembelajaran mandiri bagi calon guru PPPK yang sudah diberikan Kemendikbudristek," terangnya.
Bagi yang sudah lulus PPPK tahap I, Iwan menyarankan agar membantu rekan-rekannya, saling mendukung agar makin banyak guru honorer yang lulus sesuai target Kemendikbudristek. (esy/jpnn)