Tes SKB CPNS Tahap II Dimulai 27 November 2021 dan Ketentuan Serta Pembagian Sesinya

Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 Tahap II akan dimulai pada Sabtu (27/11/2021).

Tes SKB CPNS Tahap II Dimulai 27 November 2021, Berikut Ketentuan dan Pembagian Sesinya 
 TES CPNS - Sebanyak 985 orang peserta tes CPNS mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) yang digelar pemerintah Kabupaten Tangerang, Rabu (23/9/2020). 

 

Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 Tahap II akan dimulai pada Sabtu (27/11/2021).

Pelaksanaan SKB CPNS Tahap II dilaksanakan pada tanggal 27 November-18 Desember 2021.

Meski demikian, masing-masing instansi memiliki jadwal berbeda-beda terkait pelaksanaan tes SKB sesuai ketentuan.

Jadi, sebaiknya Anda tetap memantau pengumuman resmi dari setiap instansi. 

Diketahui, pendaftar CPNS yang lolos tes SKD dapat mengikuti tahap selanjutnya, yakni tes SKB.

Adapun peserta yang dapat mengikuti SKB adalah peserta yang memiliki kode “P/L”. 

P/L merupakan peserta yang memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 dan berhak mengikuti SKB.

Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. (dok.Kemenpar)

Nah, sebelum mengikuti SKB, sebaiknya Anda memperhatikan ketentuan pelaksanaan ujian. 

Mulai dari jadwal, pembagian sesi ujian hingga syarat mengikuti ujian.

Ketika mengikuti ujian SKB, Anda diminta menunjukkan hasil negatif/non reaktif Covid-19 hingga membawa formulir Deklarasi Sehat 

Hal tersebut, tertuang dalam pengumuman Surat Nomor 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Tahun 2021.

Ketentuan Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2021

Berikut ini ketentuan pelaksanaan Tes SKB CPNS 2021, i Instagram @bkngoidofficial:

1. Peserta wajib melakukan SWAB Test PCR maksmal 3x24 jam atau Rapid Antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif sebelum mengikuti SKB.

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) ditambah masker kain bagian luar (double masker).

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter.

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal.

6. Peserta mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum ujian, formulir yang telah diisi wajib dibaca.

7. Penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB+1 di setiap titik lokasi ujian.

Jadwal Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2021

15-28 November 2021 Tahap I

27 November-18 Desember 2021 Tahap II

Sesi Pelaksanaan SKB CPNS 2021

Diketahui, pelaksanaan SKB dalam satu harinya akan dibagi menjadi beberapa sesi.

Di mana SKB CPNS di BKN Pusat terbagi dalam tiga sesi perharinya, sedangkan di titik lokasi Kanreg dan UPT BKN terbagi dalam empat sesi.

Namun, untuk hari Jumat, waktu pelaksanaan SKB CPNS dilakukan dalam dua sesi di semua titik lokasi.

Sebelum melaksanakaan tes SKD, peserta diberi waktu persiapan selama 90 menit.

Persiapan tersebut, mulai dari registrasi dan pemberian PIN peserta, penitipan barang, body checking, peserta masuk ruang tunggu steril hingga perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.

Pada lokasi dengan pelaksanaan tes SKD CPNS dalam tiga sesi, waktu pelaksanaan SKD sesi pertama dimulai pada pukul 08.00 - 09.30.

Meski demikian, pada pukul 06.30 sudah dimulai persiapan tes dengan registrasi dan pemerian PIN pada peserta hingga body checking.

Kemudian dilanjutkan dengan SKD sesi kedua, yakni dimulai pada pukul 09.30 dengan waktu pelaksanaan 100 menit.

Sama seperti sesi pertama, peserta diberi waktu 90 menit untuk persiapan sebelum dilakukan pelaksanaan.

Setelah itu, sesi ketiga dilaksanakan pada pukul 14.00 dengan persiapan dimulai pada 12.30.

- Pelaksanaan SKB 3 Sesi di BKN Pusat

Sesi I

06.30 - 08.00: Persiapan

08.00 - 09.30: Pelaksanaan SKB CPNS

Sesi II

09.30 – 11.00: Persiapan

11.00 – 12.30: Pelaksanaan SKB CPNS

Sesi III

12.30 – 14.00: Persiapan

14.00 – 15.30: Pelaksanaan SKB CPNS

- Pelaksanaan SKB 4 Sesi di Kanreg dan UPT BKN

Sesi I

06.30 - 08.00: Persiapan

08.00 - 09.30: Pelaksanaan SKB CPNS

Sesi II

09.00 – 11.00: Persiapan

11.30 – 12.00: Pelaksanaan SKB CPNS

Sesi III

11.30 – 13.00: Persiapan

13.00 – 14.30: Pelaksanaan SKB CPNS

Sesi IV

14.00 – 15.30: Persiapan

15.30 – 17.00: Pelaksanaan SKB CPNS

- Pelaksanaan SKB 2 Sesi (Hari Jumat)

Sesi I

06.30 - 08.00: Persiapan

08.00 - 09.30: Pelaksanaan SKB CPNS

Sesi II

12.30 – 14.00: Persiapan

14.00 – 15.30: Pelaksanaan SKB CPNS

Informasi Selengkapnya >>> Klik

(Tribunnews/Suci Bangun DS/Tio)