Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendiskualifikasi 14 peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) di instansinya. Para peserta CPNS Kemenkumham tersebut terbukti melakukan kecurangan.
Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman mengatakan berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan tersebut, BKN kemudian menarik kembali dan merevisi pengumuman yang harusnya diumumkan pada 13 dan 14 November 2021.
"Sebanyak 14 orang yang terbukti melakukan kecurangan akan didiskualifikasi," kata dia dikutip dari Antara, Jumat (19/11/2021).
"Sedianya, pengumuman hasil tes SKD dikeluarkan pada 13 dan 14 November 2021. Tetapi BKN mencium indikasi tindakan kecurangan yang dilakukan beberapa peserta sehingga BKN melakukan penyelidikan," sambungnya.
Terkait peristiwa tersebut, Kemenkumham mendukung penuh tindakan dan kebijakan yang akan dilakukan BKN karena Kemenkumham berkomitmen untuk menyelenggarakan proses seleksi dan rekrutmen secara adil dan terbuka.
"Tujuannya adalah agar CPNS yang lolos seleksi akhir benar-benar kader yang berkualitas, jujur, dan berakhlak," ujarnya.
Setelah ditunda, hasil SKD CPNS Kemenkumkan akhirnya diumumkan hari ini. Para peserta yang telah mengikuti SKD sudah bisa melihat hasilnya di cpns.kemenkumham.go.id.
Para peserta CPNS Kemenkumham dipersilahkan untuk mengecek langsung ke laman resmi tersebut. Bagi peserta yang dinyatakan lulus tes SKD diimbau untuk mempersiapkan diri mengikuti tes selanjutnya