Pemkot Tangerang gelar tes SKB CPNS. (Pramita/
Liputan6.com, Jakarta Tindak curang selama proses seleksi CPNS 2021 masih saja ditemukan terjadi. Kali ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan 225 peserta yang melakukan kecurangan saat ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Para peserta yang curang ini pun langsung didiskualifikasi. Tak hanya itu saja, peserta CPNS 2021 dimaksud juga potensi terkena hukuman disiplin jika terbukti benar-benar bersalah.
"Selain peserta yang di diskualifikasi, oknum yang terindikasi terlibat kecurangan juga di investigasi kok. Jika terbukti, pasti akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan PP 94 Tahun 2021 dan proses hukum yang berlaku," tulis BKN melalui akun Twitternya, dikutip Sabtu (27/11/2021).
Guna membendung tindak curang peserta CPNS, BKN pun mengeluarkan status baru yaitu DIS ketika pengumuman hasil SKD di masing-masing instansi.
Status DIS merupakan tindak lanjut dari surat Kepala BKN ke beberapa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi.
"Kenapa bukan BKN yang umumkan status DIS tersebut? Karena pengumuman hasil merupakan kewenangan PPK Instansi masing-masing," jelas BKN.
Namun, status DIS ini tidak diterapkan di seluruh instansi, melainkan hanya pada beberapa instansi yang dalam penyelenggaraan SKD CPNS 2021 terdeteksi adanya permainan gelap.
"Apakah semua Instansi ada status DIS? Tentu tidak! Hanya Instansi yang terdapat pelamar yang terbukti curang!" tegas BKN.
Liputan6