Hasil SKD peserta CPNS Kemenkumham 2021 itu tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor SEK-KP.02.01-740 yang dikeluarkan dikeluarkan pada Kamis (18/11/2021
Hasil SKD peserta CPNS Kemenkumham 2021 itu tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor SEK-KP.02.01-740 yang dikeluarkan dikeluarkan pada Kamis (18/11/2021) di portal resmi seleksi penerimaan CPNS Kemenkumham.
Pengumuman hasil SKD CPNS 2021 yang sudah dirilis ini juga dikabarkan oleh Kemenkumham lewat akun Instagram Layanan Pendampingan Seleksi CPNS, @cpns.kumham.
“PENGUMUMAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2021”
dan bagi kalian yang dinyatakan tidak masuk perangkingan terbaik, tetap semangat dan jangan pernah putus asa. kalian luar biasa!" tulis Kemenkumham seperti dikutip dari pengumumannya di akun Instagram @cpns.kumham, Kamis (18/11/2021).
Link unduh pengumuman hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021
Pengumuman hasil SKD CPNS Kemenkumham diunggah di portal resmi seleksi penerimaan CPNS Kemenkumham, cpns.kemenkumham.go.id.
Untuk melihat pengumumannya, peserta bisa langsung mengunjungi situs tersebut.
Dalam pengumuman resmi ini, Kemenkumham juga merilis hasil SKD CPNS 2021 dalam tiga tautan link.
Adapun link-nya sebagai berikut:
1. Link 1 hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021
2. Link 2 hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021
3. Link 3 hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021
Informasi lengkap hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021 dapat diakses di sini.
Arti kode dalam lampiran Pengumuman Hasil SKD CPNS
Dalam lampiran pengumuman hasil SKD CPNS 2021, terdapat beberapa kode yang tercantum di kolom keterangan.
Berikut selengkapnya arti dari kode-kode yang tertera di kolom lampiran pengumuman hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021.
1. Kode “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 1023 Tahun 2021 namun tidak dapat mengikuti Tahapan Seleksi selanjutnya (tidak masuk peringkat terbaik 3 kali formasi).
2. Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 1023 Tahun 2021 dan dapat mengikuti Tahapan Seleksi selanjutnya (masuk peringkat terbaik 3 kali formasi).
3. Kode “TL” adalah peserta yang nilainya tidak memenuhi nilai ambang batas sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 1023 Tahun 2021 tidak dapat mengikuti Tahapan Seleksi selanjutnya.
4. Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir pada saat pelaksanaan SKD.
5. Kode “DIS” adalah peserta yang dinyatakan didiskualifikasi karena melakukan kecurangan.
Tes SKB CPNS Kemenkumham
Bagi peserta yang dinyatakan lulus SKD wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Berdasarkan surat Pengumuman Nomor SEK-KP.02.01-740, tes SKB bagi peserta CPNS Kemenkumham terdiri dari:
a. Tes Kesamaptaan bagi peserta SLTA
b. SKB CAT bagi seluruh peserta Non SLTA
c. Ujian Praktek bagi peserta Jabatan Pranata Komputer dan Dosen
d. Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan bagi seluruh peserta.
Untuk Tes Kesamaptaan bagi peserta jenjang SLTA diperkirakan berlangsung sekitar tanggal 24 – 26 November 2021.
Sementara tes SKB menggunakan CAT bagi peserta non SLTA menunggu penjadwalan dari BKN.
Adapun ketentuan lebih lanjut terkait jadwal hari, tanggal, waktu dan lokasi pelaksanaan tes akan diumumkan melalui laman https://cpns.kemenkumham.go.id.
Selain itu, bagi peserta yang dinyatakan lulus SKD, diwajibkan untuk mencetak kembali kartu tanda peserta melalui akun masing-masing di halaman sscasn.bkn.go.id.
Untuk peserta dengan kualifikasi pendidikan Dokter, S-2, S-1, atau D-III, sebelum mencetak kartu ujian harus memilih lokasi SKB CAT terlebih dahulu.
Baru kemudian mencetak kartu tanda pesertanya.
Sementara bagi peserta dengan kualifikasi pendidikan SLTA bisa langsung mencetak kartu tanda peserta.
Pilihan lokasi tes bagi peserta dengan kualifikasi ini sudah ditentukan secara otomatis sesuai wilayah formasi yang dilamar. (Aceh Tribun/Yeni Hardika)