Selain itu, dua dari 19 peserta yang diduga didiskualifikasi merupakan anak dari kepala dinas.
Bupati Mamasa Ramlan Badawi menegaskan bahwa seluruh peserta tetap dikenai sanksi diskualifikasi.
“Biar itu menjadi urusan pemerintah pusat, yang jelas sudah didiskualifikasi," ujarnya.
Modus remote access
Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Mamasa menjelaskan, 19 peserta tersebut mengikuti tes seleksi di titik lokasi (Tilok) Mandiri SMKN 1 Mamasa, pada 27 September hingga 1 Oktober dan diikuti oleh 1.853 peserta.
Sembilan belas peserta tes tersebut diduga merusak sistem seleksi CASN dengan aplikasi remote access.
Aplikasi ini membuat orang lain di titik lokasi (Tilok) mengakses sistem dan membantu peserta mengerjakan tes.
Kepala BKPP Mamasa Agustina Toding memastikan, pihaknya telah menindaklanjuti kasus itu dan para peserta tersebut telah didiskualifikasi dan tidak bisa ikut tahapan seleksi berikutnya.
“Semuanya sudah didiskualifikasi dan tidak diperkenankan ikut tahapan seleksi berikutnya. Kami saat ini hanya fokus mengurus CPNS lainnya untuk tahapan selanjutnya,” ujarnya, Selasa (16/11/2021).
(Penulis: Kontributor Polewali, Junaedi | Editor: Dony Aprian) kompas